Menu

Mode Gelap
Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting Bank Kalteng Kuala Kurun Berbagi Tali Asih di Suasana Natal

Berita Utama

BBM Bersubsidi Hendaknya Jangan Dijadikan Bisnis

badge-check


					ampak Puluhan kendaraan sedang ngantri minyak bersubsidi di Jalan P Diponegoro, Selasa (6/8/2024). Perbesar

ampak Puluhan kendaraan sedang ngantri minyak bersubsidi di Jalan P Diponegoro, Selasa (6/8/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Saat ini, bahan bakar minyak (BBM) telah diberikan pemerintah pusat subsidi kepada masyarakat kurang mampu, namun tidak diberlakukan seperti di Kecamatan Kurun disana dijual minyak Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) ada di Jalan P Diponegoro, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kabupaten Gunung Mas.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Binartha mengharapkan, terkait adanya minyak premium atau pertalite yang disubsidi tersebut. Namun dijadikan bisnis pihak SPBU bagi para pelangsir saja.

“Kita berharap minyak yang disubsidi itu diperuntukan untuk warga miskin, dan jangan sampai minyak premium pertalite disubsidi ini dijadikan lahan untuk bisnis ke pelangsir, yang kasian masyarakat yang benar membutuhkan,” ucap Binartha dikomfirmasi, belum lama ini.

Menurut politisi dari partai Golkar ini menilai dengan adanya, minyak dengan harga yang dinilai murah yang hanya Rp.10 ribu lebih itu dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah. Akan tetapi, dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk merengut keuntungan saja. Tanpa memperhatikan, warga yang benar-benar layak.

“Kenyataan yang dilapangan ya seperti ini, diprioritaskan ke para pelangsir saja. Artinya tidak ada kesempatan untuk warga yang memang membutuhkan, harusnya buka juga buat warga umum lainya, ini gak ada gimana,” bebernya.

Disisi lain jalas legislator dari Dapil II ini menyebut, kegiatan yang dinilai melanggar seperti pihaknya juga akan memangil dari pihak SPBU tersebut terkait stastus dan peruntukannya. Sebab, warga yang ingin menikmati harga yang bersubsidi dari pemerintah tidak dilayani dengan baik.

“Padahal di SPBU harga Pertalite Rp.10.000 diisi ke jerigen 35 liter jumlah harganya Rp.350 ribu, dijual lagi ke pengencer bisa sampai Rp 500 ribu, jadi dijual oleh pedagang Rp.15 ribu, yang dapat untung itu SPBU dan pelangsir,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah

8 Januari 2026 - 14:28 WIB

HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas

7 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan

5 Januari 2026 - 18:45 WIB

Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion

29 Desember 2025 - 18:31 WIB

Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting

29 Desember 2025 - 07:20 WIB

Trending di Berita Utama