Menu

Mode Gelap
Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting Bank Kalteng Kuala Kurun Berbagi Tali Asih di Suasana Natal

Berita Utama

Perlu Penataan Ulang Data Kependudukan di Gumas

badge-check


					 Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar sedang menerima Raperda dari Pj. Bupati Herson B Aden di gedung dewan, Senin (29/7/2024) lalu. Perbesar

 Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar sedang menerima Raperda dari Pj. Bupati Herson B Aden di gedung dewan, Senin (29/7/2024) lalu.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Masih banyaknya masyarakat, yang belum terdata secara maksimal dari kecamatan dan pedesaan. Untuk itu, Kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta mesti adanya perbaikan oleh instansi yang terkait dalam menangani data kependudukan. Maka, penduduk harus ditata ulang kembali.

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar menuturkan, bahwa dokumen kependudukan yang tertata dengan baik dilakukan secara maksimal. Karena ini, bisa mendukung dalam penyelengaraan pemilihan umum kedepannya. Termasuk untuk penyelengaraan program dari pemerintah tentunya.

“Mesti adanya penantaan ulang kembali dari instansi terkait dalam mendata kembali, dengan sedemikian rupa baik penduduk yang datang dan pergi. Otomatis kedepan tidak lagi adanya yang doble dan sejenisnya. Sehingga bisa mempermudah kegiatan termasuk mengahadapi Pilgub, Pilbup dan program lain dari pemerintah,” ucap Akerman, Selasa (27/10).

Legislator partai PDI Perjuangan ini menyebutkan, yang diperhatikan perangkat pemerintah juga mesti dilibatkan, baik di sektor bawah seperti RT/RW bisa ada di lingkungan pedesaan, termasuk Lurah, Camat, Kades juga tokoh masyarakat. Pasalnya ujung tombak pemerintah maka wajib dilibatkan untuk penataan kembali.

“Baik itu RT, Pemerintah Desa harus dilibatkan termasuk unsur yang ada di kecamatan desa dan lainya agar program, ini bisa berjalan sebaik mungkin karena bisa memberikan informasi yang valid kepada petugas,” sebutnya.

Legislator dari dapil-II meliputi lima Kecamatan, seperti Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya menambahkan, data kependudukan tersebut wajib dimiliki apatar desa kelurahan, kecamatan, karena mereka sebagai petugas di wilayahnya wajib mengetahui jumlah Maka harus setiap saat dikordinasikan hal tersebut.

“Koordinasi bersama desa kelurahan, kecamatan, sehingga mensingkronisasi data kependudukan diwilayah kita dan tidak ada lagi adanya data yang lebih atau ganda,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah

8 Januari 2026 - 14:28 WIB

HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas

7 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan

5 Januari 2026 - 18:45 WIB

Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion

29 Desember 2025 - 18:31 WIB

Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting

29 Desember 2025 - 07:20 WIB

Trending di Berita Utama