Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil Katingan Tengah Latih Siswa SMAN 1 dalam Pelatihan PBB untuk Bentuk Karakter Disiplin Sinergi TNI Dan Masyarakat Wujudkan Jalan Bersih di Katingan Tengah Produk Rotan Katingan Siap Tembus Pasar Dunia, Bupati Saiful : Bukti Daerah Bisa Mandiri Personel Kodim 1019/Katingan Kompak Lakukan Pembenahan untuk Tingkatkan Kinerja Satuan Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa Wabup Firdaus Tekankan Peran Asisten Bisnis dalam Majukan Koperasi Desa

Berita Utama

Kades Diminta Gunakan DD Sesuai Peruntukan

badge-check


					Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN,HaloKalteng.com  – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Pasalnya itu, dikarenakan kurang dari tertibnya administasi. sejumlah, Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas mengimbau para kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, agar menggunakan dana dari DD maupu ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia, belum lama ini.

Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2022 ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa, dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” ujarnya.

Nomi menambahkan, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh asal-asalan. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Babinsa Koramil Katingan Tengah Latih Siswa SMAN 1 dalam Pelatihan PBB untuk Bentuk Karakter Disiplin

13 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Sinergi TNI Dan Masyarakat Wujudkan Jalan Bersih di Katingan Tengah

11 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Produk Rotan Katingan Siap Tembus Pasar Dunia, Bupati Saiful : Bukti Daerah Bisa Mandiri

8 Oktober 2025 - 22:35 WIB

Personel Kodim 1019/Katingan Kompak Lakukan Pembenahan untuk Tingkatkan Kinerja Satuan

8 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa

6 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Trending di Berita Utama