Menu

Mode Gelap
RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Utama

“Adu Mulut” Berujung Nyawa Melayang. Polisi : Pelaku Berhasil Ditangkap

badge-check


					Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin dan anggota sedang mendatangi tempat keluarga korban yang ada di Desa Harowu, Kamis (2/5/2024). Perbesar

Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin dan anggota sedang mendatangi tempat keluarga korban yang ada di Desa Harowu, Kamis (2/5/2024).

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Pria paruh baya Kardiyanto alias Bapak Lihi, ia harus merenggang nyawa usai terlibat adu mulut di pondok TM yang diduga pelaku pembunuhan. Peristiwa itu terjadi di daerah Sei Boho, Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (2/5/2024) pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan data dari Polisi kejadian bermula adanya percekcokan mulut antara korban dan pelaku tersebut, dan sampai berujung pada perkelahian duel antara Bapa Lihi dan TM.

Dipondoknya, kala itu TM tengah memegang sajam, dan melakukan penusukan di dada sebelah kanan korban hingga tembus belakang, alhasil korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Disana masyarakat yang sempat melihat, peristiwa pembunuhan itu pun, langsung turun Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), untuk melaporkan kejadian dan mendatangi kantor Polisi di Polsek Kahut itu.

Mendengar peristiwa itu, Tim gabungan Opsnal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan TM terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di pondoknya di daerah Sei Boho, Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin membenarkan peristiwa pembunuhan itu, yang mana setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan Opsnal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya di Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa, Jumat sore,” ucap Ipda Muklisin, dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).

Sedangkan kata mantan Kasi Propam Polres Gunung Mas ini menjelaskan lagi, untuk barang bukti lainnya, seperti senjata tajam untuk melakukan pembunuhan yang sempat dibuang berhasil didapat dan sudah diamankan pihaknya dilokalisi kejadian.

“Saat ini, pelaku TM sudah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gunung Mas,” ujarnya.

Sementara untuk pelaku pembunuhan seperti yang dilakukan itu terhadap korban maka, TM akan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Untuk pelaku akan dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

29 Juni 2025 - 13:38 WIB

FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum

28 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan

26 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Utama