Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Uang Korupsi Mantan Kadisdik Gunung Mas di Kembalikan ke Negara

badge-check

Kajari Gunung Mas Sahroni serahkan ke Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun, Agoes Soegiarso, didampingi Kasipidsus Andi (dua kiri), Kasiintel Teguh Iskandar (paling kanan) dan Kasi Datun Samiadjie Noer (paling kiri) , di Aula Kejari, Jumat (26/04) Perbesar

Kajari Gunung Mas Sahroni serahkan ke Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun, Agoes Soegiarso, didampingi Kasipidsus Andi (dua kiri), Kasiintel Teguh Iskandar (paling kanan) dan Kasi Datun Samiadjie Noer (paling kiri) , di Aula Kejari, Jumat (26/04)

KUALA KURUN, HaloKalteng.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas telah mengeksekusi uang kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliyar dari perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten setempat, pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu.

Yang mana, Kejari Gumas melakukan eksekusi setelah proses penyidikan dan putusan kasasi atas vonis mantan Kepala Disdikpora Gunung Mas, ES dan dua pegawai Disdikpora, WN dan IN, telah selesai. Jajaran Kejari dalam perkara Tipidkor Disdikpora tahun anggaran 2020, itu bernilai total Rp. 1.5 miliyar.

Kajari Gunung Mas Sahroni SH MH menuturkan, pihaknya barang bukti berupa uang dan uang pengganti tersebut merupakan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan pada saat proses penyidikan oleh Jaksa penyidik.

“Kami melakukan penyitaaan barang bukti uang sebesar Rp. 1.2 miliyar yang berasal dari terpidana sebesar 10 persen dari dana DAK fisik yang diberikan kepada 28 SMP di wilayah Gumas dan Rp.299 juta lebih berasal dari 5 persen dari masing-masing Kepala Sekolah tingkap SMP,” ucap Sahroni SH MH.

Dikesempatan itu, Sahroni bersama jajaran secara simbolis menyerahkan uang yang yang telah disita ke kas negara melalui BRI yang diwakili oleh Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun Agoes Soegiarso.

Dijelaskan Kajari, proses sidang vonis putusan perkara ini sempat dinyatakan bebas, namun pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui bahwa 3 terdakwa dijatuhi hukuman.

Putusan kasasi pada 12 Februari 2024 lalu, Esra dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana seperti tuntutan JPU terhadap terdakwa dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenal dalam tindak pidana korupsi dan tertera dalam pasal 18 ayat 1 huruf B,2,3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001,” pungkas dia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 12:46 WIB

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 10:21 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Cegah Karhutla Berulang, Kapolres Gunung Mas Pimpin Patroli Malam di Jalur Rawan

18 Okt 2026 - 10:17 WIB

Cegah Karhutla Berulang, Kapolres Gunung Mas Pimpin Patroli Malam di Jalur Rawan

Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas

16 Okt 2026 - 17:20 WIB

Kapolres Gunung Mas Gelar Jumat Keliling, Ajak Jemaah Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas

Diskominfostandi Katingan Bentuk Kim Muda, Ajak Pelajar Sebarkan Informasi Positif

16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Diskominfostandi Katingan Bentuk Kim Muda, Ajak Pelajar Sebarkan Informasi Positif
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!