Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

badge-check

AMANKAN : Perempuan berinisial M dan sejumlah barang bukti pil ekstasi ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 28 Oktober 2026. Perbesar

AMANKAN : Perempuan berinisial M dan sejumlah barang bukti pil ekstasi ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 28 Oktober 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di Jalan Lintas Tewah-Kuala Kurun, Kabupaten Gumas, Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapannya, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang menjadi sasaran penindakan.

Setelah melakukan penyelidikan tersebut, petugas melaksanakan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Seorang perempuan berinisial (M) kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, penggeledahan dilakukan di hadapan para saksi.

Dalam proses itu, petugas menemukan sebuah kaus kaki berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan pil diduga ekstasi. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 10,5 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.

Barang bukti pil tersebut terdiri atas dua plastik klip dengan berat kotor 4,63 gram dan berat bersih 3,64 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan 11 plastik klip kecil yang diduga digunakan sebagai pembungkus pil, satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu kristal, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Kasat Resnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos, M.H, CPHR, yang mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos, Kamis, 29 Oktober 2026 pagi.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, petugas membawa perempuan berinisial M beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Gumas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menangani dugaan tindak pidana.

Sejalan dengan program prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat tentang pembrantasan Narkoba, Polres Gumas mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dengan kepolisian dan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi call center 110. Informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan keamanan serta kerahasiaan pelapor.

Polres Gumas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat. Melalui sinergi tersebut, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat berjalan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di Kabupaten Gumas. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Patriotik, Gigih, Berempati, Polres Gunung Mas Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98

28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Patriotik, Gigih, Berempati, Polres Gunung Mas Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98

Polres Gunung Mas Perkuat Kemitraan dengan Warga melalui Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat

28 Okt 2026 - 10:21 WIB

Polres Gunung Mas Perkuat Kemitraan dengan Warga melalui Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat

Kapolda Kalteng Pantau Karhutla Di Katingan, Minta Titik Api Segera Dipadamkan

27 Okt 2026 - 17:43 WIB

Kapolda Kalteng Pantau Karhutla Di Katingan, Minta Titik Api Segera Dipadamkan

Pemkab Pulang Pisau Belajar Perdagangan Karbon ke Katingan

27 Okt 2026 - 13:44 WIB

Pemkab Pulang Pisau Belajar Perdagangan Karbon ke Katingan

Christian Rain Dorong MUI Katingan Perkuat Pembinaan Masyarakat

27 Okt 2026 - 12:39 WIB

Christian Rain Dorong MUI Katingan Perkuat Pembinaan Masyarakat
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!