Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Lima Fraksi DPRD Katingan Minta Raperda Modal Rp20 Miliar Untuk PT KMP Ditunda

badge-check

FOTO : Lima Fraksi DPRD Katingan saat menyampaikan Pemandangan Umum pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Katingan, Senin 19 Oktober 2026.
Perbesar

FOTO : Lima Fraksi DPRD Katingan saat menyampaikan Pemandangan Umum pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Katingan, Senin 19 Oktober 2026.

KASONGAN – HaloKalteng.Com – Lima fraksi DPRD Kabupaten Katingan meminta penundaan pembahasan Raperda penambahan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar kepada PT Katingan Mandiri Persada (KMP). Permintaan tersebut disampaikan karena masih ada sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan sebelum rencana investasi daerah itu dilanjutkan.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Katingan, Senin 19 Oktober 2026. Lima fraksi yang meminta penundaan adalah PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, dan NasDem. Meski memiliki alasan berbeda, kelimanya menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Gimmak Bulinga, menyampaikan bahwa penundaan diperlukan agar pembahasan Raperda dilakukan secara lebih cermat. Dia menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan dan pengembangan perusahaan daerah.

“Penundaan pembahasan Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan kepada PT Katingan Mandiri Persada bukanlah bentuk penolakan terhadap keberadaan maupun pengembangan perusahaan daerah,” kata Gimmak Bulinga.

Sementara itu, Fraksi Golkar menyoroti persoalan perencanaan anggaran. Juru Bicaranya, Tantan Suhaemi, menyatakan bahwa alokasi penyertaan modal PT KMP untuk tahun 2026 tidak tercantum dalam KUA-PPAS APBD murni maupun APBD perubahan yang telah disepakati.

“Bagaimana mungkin kita membahas Raperda penyertaan modal untuk tahun 2026, sedangkan induk anggarannya, yakni KUA-PPAS dan APBD 2026, tidak ada alokasi? Menurut hemat kami, ini sudah cacat prosedural,” kata Tantan Suhaemi.

Fraksi PKB juga meminta penundaan dengan menyoroti transparansi pengelolaan perusahaan. Juru Bicara Fraksi PKB, Sarnadi D.Uga, mengatakan pihaknya belum memperoleh penyampaian laporan hasil audit keuangan dan aset PT KMP secara transparan kepada DPRD.

Menurutnya, tata kelola perusahaan sejak berdiri juga dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memadai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Maka dengan ini, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Katingan menunda pembahasan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Katingan Mandiri Persada,” tegas Sarnadi D. Uga.

Adapun Fraksi Gerindra meminta agar pembahasan baru dilanjutkan setelah seluruh persyaratan hukum, administrasi, keuangan, dan kelayakan investasi dipenuhi.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Budy Hermanto, menegaskan bahwa penundaan merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal penggunaan keuangan daerah. Ia menilai setiap investasi harus memiliki dasar yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keberhasilan sebuah BUMD tidak diukur dari seberapa besar modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat dihasilkan bagi masyarakat,” tegasnya.

Senada, Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Winda Natalia, menyatakan belum dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahun anggaran 2026.

Winda Natalia menilai pemerintah daerah perlu memperjelas alasan mendesak penambahan modal melalui dokumen Raperda dan analisis investasi daerah. Dia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar digunakan untuk membiayai operasional rutin atau justru merugikan pelaku usaha lokal.

“Penambahan penyertaan modal kepada PT Katingan Mandiri Persada sementara ini bukan sesuatu yang urgen dalam konteks tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Katingan Firdaus membacakan pidato pengantar Bupati Katingan mengenai usulan penambahan penyertaan modal PT KMP dalam Rapat Paripurna ke-4.

Dalam usulan tersebut, pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar selama lima tahun, mulai 2026 hingga 2030, dengan alokasi Rp4 miliar setiap tahun.

Pemerintah daerah berharap tambahan modal itu dapat memperkuat kemampuan PT KMP dalam mengelola potensi daerah, meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun, pandangan umum lima fraksi menunjukkan bahwa rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kepastian anggaran, transparansi pengelolaan perusahaan, serta kelayakan investasi menjadi sejumlah hal yang perlu diperjelas sebelum Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

19 Okt 2026 - 14:49 WIB

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 12:46 WIB

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 10:21 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Cegah Karhutla Berulang, Kapolres Gunung Mas Pimpin Patroli Malam di Jalur Rawan

18 Okt 2026 - 10:17 WIB

Cegah Karhutla Berulang, Kapolres Gunung Mas Pimpin Patroli Malam di Jalur Rawan

Tinjau Sekolah Rakyat Katingan, Firdaus Tekankan Pentingnya Pendidikan

17 Okt 2026 - 15:41 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat Katingan, Firdaus Tekankan Pentingnya Pendidikan
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!