Menu

Mode Gelap
Fraksi PDIP Beri Masukan terhadap Enam Program Tambun Bungai PAD Belum Terealisasi Optimal, Banggar DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi DPRD dan Pemkab Katingan Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029 Evaluasi Kinerja Kepala Perangkat Daerah yang Kurang Kreatif dan Inovatif DPRD Katingan Dorong Optimalisasi PAD Lewat Pembahasan Empat Raperda DPRD Gunung Mas Soroti PAD Tak Capai Target

Berita Utama

44 Barbuk Kasus Pidum Dimusnahkan Kejari Gumas

badge-check


					Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna didampingi Kasi Barang Bukti Een Hosana Baboe, Pabung Kodim 1016/Plk Letkol Inf Maksun Abadi, Kepala DP2KBP3A Rina Sari, Sekretaris Dinas Kesehatan Hengki Panto, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Jumat (19/07/2024). Perbesar

Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna didampingi Kasi Barang Bukti Een Hosana Baboe, Pabung Kodim 1016/Plk Letkol Inf Maksun Abadi, Kepala DP2KBP3A Rina Sari, Sekretaris Dinas Kesehatan Hengki Panto, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Jumat (19/07/2024).

KUALA KURUN,Halokalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti (Barbuk) Kasus pidana umum (Pidum) yang sudah inkrah mulai dari kasus tindak pidana narkoba, pencabula, judi, penipuan, penggelapan, minerba hingga pembunuhan dimusnahkan di halaman kantor kejaksaan setempat, pada Jumat (19/07/2024).

Kajari Gumas Sahroni SH,MH, melalui Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna SH mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari puluhan lebih perkara tindak pidana umum, dalam perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita lakukan ini, sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang- undangan, Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja kami kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” ucap Mosezs Sehat Raguna.

Adapun barbuk yang dimusnahkan, berasal dari 44 perkara Tindak Pidana Umum, seperti ada 7 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak berat bersih 14, 95 gram, tindak pidana penganiayaan 8 perkara, pencurian 9 perkara, kekerasan seksual 8 perkara, pembunuhan 4 perkara, Judi 3 perkara, penipuan 2 perkara, penggelapan 1 perkara, minerba 1 perkara, dan sajam 1 perkara.

“Selain tindak pidana narkotika yang memang masih mendominasi tindak pidana yang terjadi di wilayah Gumas, yang cukup mengejutkan, tindak pidana kekerasan seksual yaitu, persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, dan percabulan semakin meningkat akhir-akhir ini,” ujarnya.

Mosezs menjelaskan beberapa hari yang lalu Kejari Gumas menerima kembali berkas dari kepolisian terkait perkara kekerasan seksual. Oleh karena itu pihaknya, juga mengundang dari terkait agar dapat  bersama bergerak untuk mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya demi melindungi generasi muda.

“Kami, Kejari Gumas, pada kesempatan kali ini ingin mengajak kepada seluruh masyarakat, supaya kita saling bekerja sama dengan baik dan mendukung Penegakan Hukum kami yang Humanis dan berhati Nurani,” tandas dia.

Dia menambahkan, sesuai arahan pimpinan tertinggi yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia dan terlebih dalam rangka hari bhakti adhyaksa yang mengusung thema akselerasi kejaksaan untuk mewujudkan penegak hukum modern menuju Indonesia emas. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi PDIP Beri Masukan terhadap Enam Program Tambun Bungai

5 Juli 2025 - 15:23 WIB

PAD Belum Terealisasi Optimal, Banggar DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi

4 Juli 2025 - 16:06 WIB

DPRD dan Pemkab Katingan Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029

4 Juli 2025 - 09:48 WIB

Evaluasi Kinerja Kepala Perangkat Daerah yang Kurang Kreatif dan Inovatif

3 Juli 2025 - 18:40 WIB

DPRD Katingan Dorong Optimalisasi PAD Lewat Pembahasan Empat Raperda

3 Juli 2025 - 16:19 WIB

Trending di Berita Utama