Menu

Mode Gelap
Tunas Jagung Polres Gunung Mas Tumbuh Subur di Lahan Dua Hektare Ciptakan Rasa Aman, Personel Polres Gunung Mas Patroli Sambangi Wisatawan di Objek Wisata Batu Mahasur Diskresi Jadi Solusi Terakhir Atasi Kebuntuan WPR Bupati Gumas Silaturahmi ke Kapolres dan Sejumlah Tokoh Muslim Wujudkan Rasa Aman, Puluhan Personel Polres Gunung Mas Kawal Ketat Ibadah Salat Idulfitri 1447 Hijriah Puluhan Personel Gabungan Siaga Amankan Takbiran di Gunung Mas

Berita Utama

Controlled Delivery Berhasil, Polisi Ringkus Penerima Paket Ganja di Katingan Kuala

badge-check


					FOTO : AN dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan. Perbesar

FOTO : AN dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Upaya penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan melalui metode controlled delivery membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AN (34) berhasil diringkus saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Katingan Kuala.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat kotor 39,40 gram.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya paket yang dikirim melalui sebuah akun Instagram. Saat dilakukan penelusuran, posisi paket berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas AKP Affan Efendi, Selasa 10 Januari 2026.

Untuk memastikan pemilik paket, petugas melakukan teknik penyerahan terkontrol hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat menerima kiriman tersebut. Selain ganja, polisi juga menyita plastik hitam yang dilengkapi nomor resi pengiriman serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

AKP Affan menambahkan, saat ini berkas perkara atas nama tersangka AN telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tengah menunggu petunjuk lebih lanjut.
Dia menegaskan, Polres Katingan melalui Satresnarkoba akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegasnya. (AN).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tunas Jagung Polres Gunung Mas Tumbuh Subur di Lahan Dua Hektare

25 Maret 2026 - 19:52 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Personel Polres Gunung Mas Patroli Sambangi Wisatawan di Objek Wisata Batu Mahasur

23 Maret 2026 - 20:56 WIB

Diskresi Jadi Solusi Terakhir Atasi Kebuntuan WPR

22 Maret 2026 - 16:44 WIB

Bupati Gumas Silaturahmi ke Kapolres dan Sejumlah Tokoh Muslim

22 Maret 2026 - 16:41 WIB

Wujudkan Rasa Aman, Puluhan Personel Polres Gunung Mas Kawal Ketat Ibadah Salat Idulfitri 1447 Hijriah

21 Maret 2026 - 18:21 WIB

Trending di Berita Utama