Menu

Mode Gelap
DPRD Ajak Warga Jaga Ketertiban saat Nobar Final Piala Dunia DPRD Dukung Usulan Revitalisasi Puluhan Sekolah Ketua DPRD : Jangan Sampai Aktivitas Penambang Emas Merusak Infrastruktur Banggar DPRD Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026 Banggar DPRD Sampaikan Rekomendasi terhadap Raperda APBD 2025

Berita Utama

Diskresi Jadi Solusi Terakhir Atasi Kebuntuan WPR

badge-check


					JALIN SILATURAHMI : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, ketika bersilaturahmi lebaran ke kediaman mantan Ketua DPRD H Gumer, Sabtu, 21 Maret 2026. Perbesar

JALIN SILATURAHMI : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, ketika bersilaturahmi lebaran ke kediaman mantan Ketua DPRD H Gumer, Sabtu, 21 Maret 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengatakan kesiapannya untuk mengambil langkah diskresi, sebagai solusi terakhir atas kebuntuan penyelesaian penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang hingga kini belum tuntas.

“Saya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, saya akan mengambil langkah diskresi,” tegas Jaya usai kunjungan silaturahmi hari raya idulfitri 1447 H di kediaman mantan Ketua DPRD, Sabtu, 21 Maret 2026.

Dia mengatakan, diskresi itu sebagai bentuk respon atas lambannya proses penetapan WPR yang dinilai terlalu lama menggantung. Sementara masyarakat, khususnya para penambang emas skala mikro di Kabupaten Gumas, terus menunggu kepastian hukum dan ruang kerja yang legal.

“Kami tidak bisa hanya menunggu dan ini juga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dalam waktu dekat, saya akan mengambil diskresi demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Dia mengakui, langkah diskresi bukan tanpa alasan. Pasalnya, WPR mempunyai peran vital dalam upaya mendukung ekonomi masyarakat. Ketidakjelasan status justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari konflik di lapangan hingga praktik pertambangan ilegal yang sulit dikendalikan.

“Ini urusan perut masyarakat, dan kami bertanggung jawab melindungi mereka, termasuk memberikan kepastian hukum dalam hal aktivitas pertambangan rakyat yang menjadi sumber penghidupan,” ujarnya.

Dia menyampaikan, langkah diskresi yang diambil nanti, akan tetap mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Mandeknya penetapan WPR bukan hanya sekedar persoalan administrasi, tapi bisa menjelma menjadi bom waktu yang menggerus potensi pendapatan daerah, sekaligus menempatkan masyarakat dalam posisi rentan,” terangnya.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka Kabupaten Gumas dipastikan akan kehilangan peluang emas dari sektor pertambangan rakyat, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat.

“Aktivitas dari pertambangan yang berjalan tanpa payung hukum akan berisiko tinggi, baik itu dari sisi keselamatan, lingkungan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah,” tegasnya.

Dia menambahkan, ketiadaan WPR justru membuka ruang praktik tambang ilegal yang semakin sulit dikendalikan. Dampaknya, negara dan daerah tidak mendapatkan pemasukan yang optimal, sementara kerusakan lingkungan akan terus terjadi, tanpa ada pengawasan yang jelas.

“Tanpa WPR, Kabupaten Gumas jelas rugi. Potensi besar tidak bisa dimaksimalkan, masyarakat tidak terlindungi, dan negara kehilangan pendapatan,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Ajak Warga Jaga Ketertiban saat Nobar Final Piala Dunia

17 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPRD Dukung Usulan Revitalisasi Puluhan Sekolah

15 Juli 2026 - 14:11 WIB

Ketua DPRD : Jangan Sampai Aktivitas Penambang Emas Merusak Infrastruktur

13 Juli 2026 - 09:29 WIB

Banggar DPRD Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

10 Juli 2026 - 13:48 WIB

Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026

8 Juli 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!