Menu

Mode Gelap
Kantor Pertanahan Gumas Targetkan 2.273 Bidang Tanah PTSL SHAT Operasi Telabang 2026 Dimulai, Polres Gumas Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas Sambut HUT ke-18, DPC Partai Gerindra Gunung Mas Gelar Aksi Sosial Pemkab Kotim dan PMI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kawasan Pasar Lama Kasongan TP-PKK Katingan Hadir di Posko Kasongan Lama, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Wakil Bupati Katingan Tinjau Posko Korban Kebakaran Kasongan Lama

Berita Utama

Kantor Pertanahan Gumas Targetkan 2.273 Bidang Tanah PTSL SHAT

badge-check


					LAYANI : Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas ketika melayani masyarakat yang mengurus tanah, belum lama ini. Perbesar

LAYANI : Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas ketika melayani masyarakat yang mengurus tanah, belum lama ini.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Di tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menargetkan ada ribuan bidang tanah yang masuk dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sertifikasi hak atas tanah (SHAT).

“Kami targetkan 2.273 bidang tanah PTSL SHAT di tahun 2026, yang tersebar di 10 desa/kelurahan,” ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Halilintar, Rabu, 4 Februari 2025.

Dia mengatakan, bidang tanah tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Manuhing Raya, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Kurun. Dengan rincian, Kelurahan Tehang 250 bidang tanah, Desa Luwuk Tukau 250 bidang tanah, Desa Tumbang Bunut 250 bidang tanah, Desa Tumbang Malahoi 273 bidang tanah, Desa Tumbang Baringei 250 bidang tanah.

Kemudian Desa Tumbang Kuayan 250 bidang tanah, Tajah Antang 250 bidang tanah, Kelurahan Tumbang Talaken 100 bidang tanah, Desa Tumbang Tambirah 150 bidang tanah dan Desa Taringen 250 bidang tanah.

“PTSL SHAT ini untuk yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan itu untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” terangnya.

Selanjutnya, redistribusi tanah di kantor pertanahan Kabupaten Gumas pada tahun 2026 ditargetkan 500 bidang tanah. Itu tersebar di empat desa/kelurahan di dua kecamatan yakni Manuhing dan Rungan Barat.

“Rinciannya, Desa Tumbang Sepan 150 bidang tanah, Desa Tangki Dahuyan 300 bidang tanah, Desa Jalemu Raya 25 bidang tanah dan Kelurahan Rabambang 25 bidang tanah,” tuturnya.

Sekarang ini, lanjut dia, ada tujuh layanan prioritas di kantor pertanahan yaitu pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah, pendaftaran SK, hak tanggungan elektronik, peralihan, roya manual dan roya elektronik serta perubahan hak guna bangunan/hak pengelolaan (HGB/HPL) menjadi hak milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko dan rumah kantor.

“Kami akan terus memaksimalkan tujuh pelayanan prioritas dan layanan pertanahan lainnya kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Gumas,” ujar Halilintar.

Dia menyampaikan, berbagai persyaratan mengurus pelayanan tersebut bisa didapatkan dari petugas loket yang ada di kantor pertanahan, atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) di lantai 2 pasar baru Kota Kuala Kurun.

“Apabila ingin lebih mudah, masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi persyaratan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.

Selain tujuh pelayanan prioritas tersebut, lanjut dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas juga tetap siap memberikan pelayanan yang maksimal terkait pertanahan, maupun membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan.

“Apabila ada hal lain yang ingin ditanyakan oleh masyarakat, maka bisa menghubungi nomor hotline di nomor 0858-2800-1205,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Operasi Telabang 2026 Dimulai, Polres Gumas Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas

2 Februari 2026 - 19:42 WIB

Sambut HUT ke-18, DPC Partai Gerindra Gunung Mas Gelar Aksi Sosial

2 Februari 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Kotim dan PMI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kawasan Pasar Lama Kasongan

31 Januari 2026 - 16:20 WIB

TP-PKK Katingan Hadir di Posko Kasongan Lama, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

29 Januari 2026 - 16:04 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Wakil Bupati Katingan Tinjau Posko Korban Kebakaran Kasongan Lama

29 Januari 2026 - 13:40 WIB

Trending di Berita Utama