Menu

Mode Gelap
Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025 Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei Wabup Katingan Safari Ramadan di Tumbang Jiga, Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Utama

Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja

badge-check


					FOTO : Bupati Katingan, Saiful. Perbesar

FOTO : Bupati Katingan, Saiful.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan kembali melakukan penyesuaian kebijakan internal terkait pelaksanaan apel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025, Bupati Katingan, Saiful, menetapkan perubahan mekanisme apel yang berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Katingan.

Penyesuaian aturan ini diterbitkan guna menjawab kebutuhan efektivitas kerja serta memperkuat budaya disiplin di kalangan ASN. Dalam edaran yang ditujukan kepada para kepala dinas, badan, kantor, unit OPD hingga camat tersebut, pemerintah menekankan perlunya penyederhanaan jadwal apel tanpa menghilangkan substansi kedisiplinan.

Selama ini, apel pagi dan sore digelar rutin setiap hari Senin hingga Kamis. Apel pagi dimulai pukul 07.30 WIB, sedangkan apel sore dilaksanakan pukul 16.00 WIB. Pola tersebut dianggap sudah tidak lagi efektif dan perlu disesuaikan dengan ritme kerja perangkat daerah.

Melalui kebijakan baru, apel kini hanya wajib dilaksanakan pada hari Senin pagi pukul 07.30 WIB. Adapun apel pagi dan sore pada hari Selasa hingga Kamis resmi ditiadakan. Meski lebih ringkas, aturan kehadiran tetap diberlakukan secara ketat. ASN yang tidak mengikuti apel Senin tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan tetap dikenai sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain itu, mekanisme pelaporan kehadiran juga mengalami perubahan. Kepala perangkat daerah wajib mengirimkan rekap kehadiran apel Senin kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Sebelumnya, pelaporan dilakukan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 24 November 2025. Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan dan produktivitas ASN, sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan terfokus.

Bupati Saiful menegaskan bahwa perubahan aturan ini bukan sekadar pengurangan jadwal apel, tetapi juga langkah untuk memastikan ASN tetap memiliki tanggung jawab dan komitmen terhadap tugasnya. Pemerintah mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjalankan edaran tersebut secara konsisten demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Katingan. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan

10 Maret 2026 - 10:37 WIB

Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi

9 Maret 2026 - 19:32 WIB

Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025

9 Maret 2026 - 14:10 WIB

Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei

8 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita Utama