Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Pengadilan Negeri Kasongan Putus Bebas Murni 8 Warga Desa Mirah Kalanaman dalam Kasus Pencurian Sawit

badge-check

FOTO : Kuasa Hukum terdakwa, Jesvandy Silaban dan kawan-kawan saat penjemputan 8 terdakwa di Rutan Kota Palangka Raya. Perbesar

FOTO : Kuasa Hukum terdakwa, Jesvandy Silaban dan kawan-kawan saat penjemputan 8 terdakwa di Rutan Kota Palangka Raya.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang sempat dituduh mencuri buah sawit di Blok I29 Kerici Estet milik PT Bumihutani Lestasi (PT BHL), akhirnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kasongan. Putusan ini menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut Jaksa.

Kuasa Hukum terdakwa, Jesvandy Silaban, menyampaikan rasa syukur atas putusan hakim. “Alhamdulillah, hari ini kami menjemput klien kami yang telah diputus bebas. Pertimbangan hakim menyatakan tidak ada bukti para terdakwa melakukan pencurian,” jelas Jesvandy, Jumat malam 17 September 2025 ,saat penjemputan 8 kliennya di Rutan Palangka Raya.

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Pasal 363 ayat 1 ke-4 terhadap para terdakwa, dengan ancaman hukuman 2 tahun 5 bulan untuk Aminuddin Gultom dan 2 tahun bagi tujuh terdakwa lainnya. Namun fakta persidangan menunjukkan semua saksi menyatakan para terdakwa tidak pernah melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Jesvandy menambahkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap PT BHL. “Sejak awal, perusahaan menuding klien kami melakukan pencurian, padahal faktanya tidak. Kami akan menuntut keadilan terkait hal ini,” katanya.

Dari delapan terdakwa, tujuh merupakan karyawan PT BHL, sementara Aminuddin Gultom adalah tokoh masyarakat Desa Mirah Kalanaman. Selama bekerja, ketujuh karyawan tinggal di mes perusahaan. Kuasa hukum menegaskan akan menanyakan status mereka dan tindak lanjut perusahaan terhadap karyawan yang sempat dituduh ini.

Kasus ini bermula pada April lalu ketika tujuh terdakwa diminta Asisten Manajer dan mandor perusahaan untuk melakukan pemanenan sawit di Blok I29. Namun, mereka justru dituduh mencuri. Jesvandy menilai kasus ini diduga telah disetting, karena para terdakwa dipaksa menuduh Aminuddin Gultom.

Tudingan kerugian perusahaan mencapai Rp 14 juta, namun fakta persidangan membuktikan nilai kerugian tidak sebesar itu, dan para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai perintah perusahaan.

“Sejak awal kami memperjuangkan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pencurian. Putusan bebas ini membuktikan kebenaran tersebut,” pungkas Jesvandy Silaban. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Hadir di Titik Rawan, Pastikan Lalu Lintas Pagi Aman dan Lancar

7 Okt 2026 - 12:31 WIB

Polres Gunung Mas Hadir di Titik Rawan, Pastikan Lalu Lintas Pagi Aman dan Lancar

Polwan Polres Gunung Mas Perkuat Situkepmas untuk Cegah Karhutla

6 Okt 2026 - 15:25 WIB

Polwan Polres Gunung Mas Perkuat Situkepmas untuk Cegah Karhutla

Soliditas TNI-Polri Terjalin dalam Syukuran HUT ke-81 TNI di Gunung Mas

5 Okt 2026 - 14:00 WIB

Soliditas TNI-Polri Terjalin dalam Syukuran HUT ke-81 TNI di Gunung Mas

Demi Kenyamanan Belajar, TNI Dan Warga Benahi SMPN 2 Sanaman Mantikei

4 Okt 2026 - 22:08 WIB

Demi Kenyamanan Belajar, TNI Dan Warga Benahi SMPN 2 Sanaman Mantikei

Pastikan Kesiapan PLTMH, Dandim Katingan Turun Langsung Ke Tumbang Habangoi

3 Okt 2026 - 14:41 WIB

Pastikan Kesiapan PLTMH, Dandim Katingan Turun Langsung Ke Tumbang Habangoi
Trending di Headline
error: Content is protected !!