Menu

Mode Gelap
Pengedar Sabu di Tumbang Sian Ditangkap, 9,22 Gram Sabu Diamankan Jalan Jenderal Sudirman Bisa Dibangun Dua Jalur Realisasikan Komitmen Pengelolaan Sampah Lebih Baik Babinsa Koramil 01/Ktk Dorong Produktivitas Pertanian di Katingan Kuala Kodim 1019/Katingan Rayakan Maulid Nabi dengan Kepedulian Sosial Prioritas Perubahan APBD Diarahkan Penyelesaian Program Wajib

Berita Utama

Pengedar Sabu di Tumbang Sian Ditangkap, 9,22 Gram Sabu Diamankan

badge-check


					AMANKAN : Pelaku J (38) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 10 September 2025. Perbesar

AMANKAN : Pelaku J (38) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 10 September 2025.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pria yakni J (38) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut).

Dia ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Selasa, 9 September 2025, pukul 20.00 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 9,22 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Rabu, 10 September 2025.

Dia menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya. Mereka pun melaporkan hal itu ke Polsek Kahut.

Setelah dilakukan penyelidikan awal untuk pastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah pelaku.

“Saat kami menggeledah bagian dapur rumah, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pada gelas plastik merah muda, yang ditutupi sebuah baskom hitam,” jelasnya.

Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai Rp13.000.000, yang diakui pelaku itu merupakan hasil penjualan sabu.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.

Dia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian komitmen Polres Gumas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang jadi pengedar narkoba di Kabupaten Gumas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalan Jenderal Sudirman Bisa Dibangun Dua Jalur

10 September 2025 - 15:55 WIB

Realisasikan Komitmen Pengelolaan Sampah Lebih Baik

9 September 2025 - 15:25 WIB

Babinsa Koramil 01/Ktk Dorong Produktivitas Pertanian di Katingan Kuala

8 September 2025 - 18:28 WIB

Kodim 1019/Katingan Rayakan Maulid Nabi dengan Kepedulian Sosial

8 September 2025 - 17:19 WIB

Prioritas Perubahan APBD Diarahkan Penyelesaian Program Wajib

8 September 2025 - 13:53 WIB

Trending di Berita Utama