Menu

Mode Gelap
Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110 Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025 Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

Berita Utama

Pengedar Sabu di Tumbang Sian Ditangkap, 9,22 Gram Sabu Diamankan

badge-check


					AMANKAN : Pelaku J (38) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 10 September 2025. Perbesar

AMANKAN : Pelaku J (38) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 10 September 2025.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pria yakni J (38) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut).

Dia ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Selasa, 9 September 2025, pukul 20.00 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 9,22 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Rabu, 10 September 2025.

Dia menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya. Mereka pun melaporkan hal itu ke Polsek Kahut.

Setelah dilakukan penyelidikan awal untuk pastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah pelaku.

“Saat kami menggeledah bagian dapur rumah, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pada gelas plastik merah muda, yang ditutupi sebuah baskom hitam,” jelasnya.

Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai Rp13.000.000, yang diakui pelaku itu merupakan hasil penjualan sabu.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.

Dia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian komitmen Polres Gumas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang jadi pengedar narkoba di Kabupaten Gumas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian

15 Desember 2025 - 20:56 WIB

Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110

15 Desember 2025 - 15:00 WIB

Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri

13 Desember 2025 - 18:29 WIB

Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program

11 Desember 2025 - 18:28 WIB

Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025

10 Desember 2025 - 21:54 WIB

Trending di Berita Utama