KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Binartha menyatakan dukungannya terhadap kerja keras bupati setempat, untuk realisasikan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang terletak di lahan seluas kurang lebih 8.000 hektare, dan tersebar di 12 kecamatan.
“Kami mendukung upaya bupati dalam memfasilitasi pembentukan WPR, dengan bersurat ke Gubernur Kalteng diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dalam menata dan melegalkan aktivitas dari penambangan emas skala mikro,” ucap Binartha, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dia menegaskan, WPR bukan hanya soal tambang, akan tetapi membuat aktivitas pertambangan emas skala mikro dapat diatur dan legal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dari DPRD akan siap mengawal penuh perjuangan tersebut.
“WPR itu merupakan salah satu solusi nyata untuk membuka ruang legalitas untuk masyarakat, khususnya para penambang lokal, agar dapat bekerja dengan aman, tertib, serta memiliki kepastian hukum,” ujar Binartha.
Pria yang akrab disapa Obin ini mengakui, keberadaan WPR akan memberi dampak positif yang luas, mulai dari peningkatan pendapatan daerah, terbukanya lapangan kerja baru, hingga menekan praktik tambang ilegal yang selama ini kerap menimbulkan masalah sosial dan lingkungan.
“Dengan adanya WPR, masyarakat bisa menambang secara resmi. Pemerintah daerah akan memperoleh manfaat dari sektor pajak dan retribusi. Jadi semua pihak akan merasakan keuntungan,” terangnya.
Dia menekankan, dukungan legislatif dan eksekutif harus berjalan seirama. Pihaknya juga akan berdiri di barisan depan bersama bupati untuk perjuangkan WPR ke pemerintah pusat, karena pada akhirnya WPR adalah harapan masyarakat.
“Usulan WPR tersebut untuk memasukkan sektor pertambangan emas skala mikro di dalam kerangka hukum, melindungi lingkungan hidup dan ekosistem lainnya, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, WPR bukan hanya legalitas, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan, upaya menekan aktivitas pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan, serta tingkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap realisasi WPR terwujud tahun 2025 ini. Dengan adanya izin yang sah, masyarakat bisa menambang dengan tenang, lingkungan tetap terjaga serta penerimaan daerah dapat meningkat,” tuturnya.
Sejauh ini, tambah dia, lebih dari 95 persen warga di Kabupaten Gumas masih memilih menggantungkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan dari aktivitas penambangan emas skala mikro.
“Fenomena itu tetap menjadi perhatian. Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni pengusulan WPR, untuk mengurangi dampak negatif bagi lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (Tim Redaksi)