Menu

Mode Gelap
Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya Diskominfostandi Katingan Terima Mahasiswa Magang, Dorong Peningkatan Kompetensi Digital Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tewah Serahkan Ratusan Kilogram Jagung Hibrida ke Bulog Perteguh Jiwa Patriotisme, Polres Gunung Mas Gelar Upacara Kesadaran Nasional Kabupaten Katingan Fokuskan Pemulihan Korban Kebakaran, Bupati Saiful Minta Penyaluran Bantuan Terkoordinasi Pastikan Pasokan Aman, Bupati Katingan Saiful Tinjau Kondisi Pasar Tumbang Samba

Berita Utama

Utamakan Skala Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa

badge-check


					FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Di setiap penyusunan dalam perencanaan pembangunan menggunakan dana desa tahun 2025, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan mengutamakan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.

“Skala prioritas itu artinya kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Senin, 18 Agustus 2025.

Untuk menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, lanjut dia, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat merumuskan perencanaan serta program yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tadi.

“Ketika musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang diperlukan,” terangnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, setelah tercapai kesepakatan, maka pembangunan yang dilakukan harus sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa itu. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa,” tegasnya.

Dia berharap kepada seluruh kades dan perangkat desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, mempertanggung jawabkan kucuran dana desa, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dana desa yang dikucurkan untuk desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya

23 Februari 2026 - 16:51 WIB

Diskominfostandi Katingan Terima Mahasiswa Magang, Dorong Peningkatan Kompetensi Digital

20 Februari 2026 - 16:40 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tewah Serahkan Ratusan Kilogram Jagung Hibrida ke Bulog

19 Februari 2026 - 18:52 WIB

Perteguh Jiwa Patriotisme, Polres Gunung Mas Gelar Upacara Kesadaran Nasional

18 Februari 2026 - 19:55 WIB

Kabupaten Katingan Fokuskan Pemulihan Korban Kebakaran, Bupati Saiful Minta Penyaluran Bantuan Terkoordinasi

17 Februari 2026 - 18:55 WIB

Trending di Berita Utama