Menu

Mode Gelap
Wakil Ketua II DPRD Katingan Wiwin Susanto Dukung Event Hapakat, Dorong Kreativitas Pemuda dan UMKM Anggota DPRD Realita Nilai Event Hapakat Berdampak Positif untuk Masyarakat HAPAKAT Gelar Happy Dangdut dan Lomba Cosplay Kostum Jadul, Hadirkan Artis Ibu Kota Perpustakaan Daerah Menjadi Tempat Pengetahuan Sejarah Wiwin Susanto Nilai Program Khitanan Massal HPPD Jadi Wujud Kepedulian Pemuda Desa HPPD Katingan Bawa Program Peduli Desa, Gelar Sunatan Massal Gratis di Luwuk Kanan

Berita Utama

Perangkat Daerah Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

badge-check


					FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), harus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Peningkatan pelayanan publik itu harus dilakukan karena akan membawa dampak positif bagi daerah, untuk tujuan kemajuan bersama,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Rabu, 6 Agustus 2025.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk tingkatkan kualitas layanan publik, yakni dengan menjalankan proses pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Semua layanan publik harus didasarkan pada SOP, sehingga menghasilkan capaian yang jelas. Setiap OPD yang melayani masyarakat, harus cantumkan informasi pada pintu masuk layanan,” terangnya.

Dalam memberikan pelayanan, lanjut dia, pegawai OPD juga harus menyediakan kotak pengaduan. Ini untuk menerima setiap usulan, kritik, dan saran dari masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan.

“Kotak pengaduan sebagai upaya untuk mendapat masukan dari masyarakat. Jangan sampai terkesan anti untuk mendapat kritikan, karena dari kritikan itu akan mendorong semakin maju,” tegasnya.

Pada setiap pelayanan kepada masyarakat, tambah dia, juga harus ada kepastian jangka waktu terkait proses pelayanan yang diberikan OPD. Misalnya, mengurus administrasi kependudukan (adminduk), proses perizinan, pembayaran pajak, dan lainnya.

“Setiap pegawai yang melayani masyarakat, harus memberitahukan jangka waktu yang diperlukan, sehingga mereka tidak lama menunggu di tempat pelayanan itu,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Katingan Wiwin Susanto Dukung Event Hapakat, Dorong Kreativitas Pemuda dan UMKM

5 September 2025 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Realita Nilai Event Hapakat Berdampak Positif untuk Masyarakat

5 September 2025 - 22:16 WIB

HAPAKAT Gelar Happy Dangdut dan Lomba Cosplay Kostum Jadul, Hadirkan Artis Ibu Kota

5 September 2025 - 22:09 WIB

Perpustakaan Daerah Menjadi Tempat Pengetahuan Sejarah

5 September 2025 - 13:54 WIB

Wiwin Susanto Nilai Program Khitanan Massal HPPD Jadi Wujud Kepedulian Pemuda Desa

5 September 2025 - 13:11 WIB

Trending di Berita Utama