KASONGAN – HaloKalteng.com – Pengadilan Negeri (PN) Kasongan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencurian atau pemanenan sekitar 8 ton buah sawit milik PT Bumihutani Lestari (PT BHL) di Blok I29 Kerinci Estet, Senin, 4 Agustus 2025. Sebanyak delapan orang warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, duduk di kursi terdakwa dalam kasus tersebut.
Tujuh terdakwa pertama yakni Jepry P Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, dan Batri Nabu, didakwa melakukan pemanenan tanpa izin. Sementara satu terdakwa lainnya, Aminuddin Goltom, tokoh masyarakat desa setempat, diduga menjadi pihak yang menyuruh para terdakwa memanen buah sawit di lokasi tersebut.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pada tengah malam tersebut menghadirkan empat saksi dari pihak PT BHL. Mereka adalah Manajer, Asisten Divisi II, Kanit Pengamanan, dan Danru Kepala Satpam Kerinci Estet. Persidangan berlangsung panas, dengan ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum para terdakwa.
Majelis hakim sempat menyarankan agar kedua pihak mempertimbangkan upaya damai atau penyelesaian musyawarah sebelum perkara dilanjutkan lebih jauh. Namun, kuasa hukum Aminuddin Goltom dan kawan-kawan, Jhon Silaban, menilai perkara ini sudah terlalu jauh untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

kuasa hukum Aminuddin Goltom dan kawan-kawan, Jhon Silaban setelah selesai sidang.
Jhon menyoroti legalitas lahan yang diklaim milik PT BHL. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang mampu menunjukkan bukti Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atas lokasi Blok I29. “Kami pertanyakan, atas dasar apa perusahaan mengklaim lahan itu milik mereka, sementara tidak ada HGU atau sertifikat resmi yang ditunjukkan di persidangan,” ujarnya kepada wartawan.
Dia juga memaparkan fakta bahwa berdasarkan peta yang diperlihatkan di ruang sidang, Blok I29 yang menjadi objek perkara justru berada di luar wilayah HGU perusahaan. Hal itu bahkan diakui oleh saksi dari pihak perusahaan saat diperiksa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Jhon juga menyebutkan bahwa lahan Blok I29 sebelumnya merupakan objek sengketa antara keluarga Aminuddin Goltom dan PT BHL, yang dalam putusan berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh pihak keluarga Aminuddin. Hal ini dinilainya memperkuat argumentasi bahwa lahan tersebut bukan milik perusahaan.
Dia juga menampik tuduhan bahwa Aminuddin Goltom menyuruh tujuh terdakwa lainnya untuk memanen buah sawit. “Dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan adanya perintah dari Pak Aminuddin. Bahkan saksi Danru security perusahaan yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa pun tidak menyatakan hal itu,” katanya.
Jhon menilai dakwaan terhadap kliennya lemah, karena tidak didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dia pun menyinggung kejanggalan dalam penanganan kasus ini, karena meski ada aktivitas pemanenan yang dianggap ilegal, tidak ada penangkapan langsung oleh petugas saat kejadian.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tiga saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, giliran kuasa hukum menghadirkan saksi-saksi a de charge untuk membela para terdakwa dalam perkara ini. (AN).