Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Gumas Ajak Personel Teladani Tiga Nilai Kepahlawanan Satbinmas Polres Gumas Salurkan 250 Kg Beras Murah Jaga Kamtibmas, Polres Gumas Pimpin Patroli Sasar Pusat Keramaian Kuala Kurun Bank Kalteng Kuala Kurun Serahkan Bantuan ke Siswa Sekolah Rakyat Sidokkes Polres Gumas Memastikan Menu MBG Aman Kasdim 1019/Katingan Dukung Kemah Pelajar Lintas Agama, Tanamkan Nilai Moderasi dan Kebersamaan

Berita Utama

PBS Harus Taati Perda Tenaga Kerja Lokal

badge-check


					PARIPURNA DPRD : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini. Perbesar

PARIPURNA DPRD : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini, diharuskan untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal yakni sebanyak 15 persen.

“Saya minta seluruh PBS harus mentaati perda tersebut, dengan mengutamakan mempekerjakan tenaga kerja lokal sebagai karyawan di perusahaan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, keberadaan perda tersebut harus menjadi acuan bagi setiap perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Gumas.

“Memang sekarang ini ada beberapa PBS yang sulit untuk menerima tenaga kerja lokal, dan malah lebih banyak mengambil tenaga kerja dari luar daerah. Salah satu penyebabnya adalah keterampilan tenaga kerja lokal yang masih rendah. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.

Untuk mengikat PBS, lanjut dia, sudah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerimaan tenaga kerja lokal. Dimana proses penerimaannya akan dilakukan satu pintu melalui dinas transmigrasi, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah (Distranakerkop dan UKM) setempat.

“Dengan MoU PBS dan Distranakerkop dan UKM itu, kami akan bisa mengontrol jumlah tenaga kerja lokal yang sudah bekerja di perusahaan,” tukas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa ini. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Gumas Ajak Personel Teladani Tiga Nilai Kepahlawanan

10 November 2025 - 11:34 WIB

Satbinmas Polres Gumas Salurkan 250 Kg Beras Murah

8 November 2025 - 18:13 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Gumas Pimpin Patroli Sasar Pusat Keramaian Kuala Kurun

7 November 2025 - 12:41 WIB

Bank Kalteng Kuala Kurun Serahkan Bantuan ke Siswa Sekolah Rakyat

6 November 2025 - 16:04 WIB

Sidokkes Polres Gumas Memastikan Menu MBG Aman

6 November 2025 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama