Menu

Mode Gelap
Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan PT DBK ‘Mangkir Lagi’ !! Mediasi Dengan Warga Pemilik Lahan Dijadwalkan Ulang

Berita Utama

PBS Harus Taati Perda Tenaga Kerja Lokal

badge-check


					PARIPURNA DPRD : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini. Perbesar

PARIPURNA DPRD : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Evandi (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini, diharuskan untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal yakni sebanyak 15 persen.

“Saya minta seluruh PBS harus mentaati perda tersebut, dengan mengutamakan mempekerjakan tenaga kerja lokal sebagai karyawan di perusahaan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, keberadaan perda tersebut harus menjadi acuan bagi setiap perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Gumas.

“Memang sekarang ini ada beberapa PBS yang sulit untuk menerima tenaga kerja lokal, dan malah lebih banyak mengambil tenaga kerja dari luar daerah. Salah satu penyebabnya adalah keterampilan tenaga kerja lokal yang masih rendah. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.

Untuk mengikat PBS, lanjut dia, sudah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerimaan tenaga kerja lokal. Dimana proses penerimaannya akan dilakukan satu pintu melalui dinas transmigrasi, tenaga kerja, koperasi dan usaha kecil menengah (Distranakerkop dan UKM) setempat.

“Dengan MoU PBS dan Distranakerkop dan UKM itu, kami akan bisa mengontrol jumlah tenaga kerja lokal yang sudah bekerja di perusahaan,” tukas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa ini. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

15 April 2026 - 22:04 WIB

Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 April 2026 - 15:54 WIB

DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang

15 April 2026 - 14:28 WIB

DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai

15 April 2026 - 05:27 WIB

Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan

14 April 2026 - 14:37 WIB

Trending di Berita Utama