KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Dalam proses belajar mengajar ke peserta didik, seluruh kepala sekolah pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diminta untuk tidak melindungi kesalahan guru yang tidak disiplin.
“Bentuk perlindungan yang diberi kepala sekolah kepada guru yakni terkait dengan absensi. Biasanya guru yang tidak hadir menjalankan kewajiban untuk mengajar, malah dibuat hadir dalam absensi,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Binartha, Jumat, 25 Juli 2025.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, jika ada guru yang melakukan kesalahan seperti itu, sikap dari kepala sekolah pastinya akan selalu melindungi guru. Padahal seharusnya guru tersebut diberikan teguran.
“Tindakan seperti itu tidak baik dan jangan sampai dilakukan seluruh kepala sekolah di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini juga mengimbau kepada dinas terkait agar memanggil dan memberi teguran jika ada ditemukan kepala sekolah yang melindungi kesalahan guru.
“Kepala sekolah wajib memberikan teguran kepada guru yang tidak disiplin. Bagaimana peserta didik bisa berkualitas jika gurunya saja tidak disiplin,” tegas pria yang akrab disapa Obin ini.
Di samping itu, kata dia, dinas terkait juga harus terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan lebih maksimal kepada kepala sekolah dan guru, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan optimal. Kalau memiliki mental kerja dan melayani dengan baik, maka diyakini pasti pendidikan di Kabupaten Gumas akan maju.
“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh kepala sekolah guru selalu mengutamakan kedisiplinan dalam menjalankan tugas, demi pendidikan berkualitas,” tukasnya. (Tim Redaksi)