Menu

Mode Gelap
Polres Gunung Mas Edukasi Generasi Muda Cegah Bullying Kasdim 1019/Katingan Tekankan Disiplin Prajurit saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas Kasdim 1019/Katingan Dorong Peran Aktif Mitra Karib Jaga Situasi Kamtibmas di Katingan Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida

Berita Utama

DPRD Ingatkan Kades Hati-Hati Kelola Dana Desa

badge-check


					FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomi Aprilia mengingatkan seluruh kepala desa (kades), agar selalu berhati-hati dalam mengelola dana desa, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Kami ingin seluruh kades mengelola dana desa yang disalurkan dengan baik sesuai peruntukkan. Jangan melakukan hal yang diluar aturan atau ketentuan, sehingga bisa merugikan diri sendiri,” ucap Nomi, Rabu, 23 Juli 2025.

Pada penggunaan anggaran pembangunan, kades jangan malu bertanya terkait regulasi yang mengatur pelaksanaannya, agar tidak berurusan dengan hukum. Jangan sampai ada kades yang masuk penjara karena ketidaktahuan terhadap aturan dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus hukum yang menimpa sejumlah kades akibat menyalahgunaan dana desa, bisa menjadi pembelajaran kades lainnya untuk tidak berbuat hal yang sama,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, apabila ada hal yang masih belum dipahami, disarankan kepada kades untuk sering bertanya ke dinas terkait atau kecamatan. Selain itu, kades juga diimbau banyak belajar terkait aturan dalam pelaksanaan tugas membangun desa.

“Kami minta seluruh kades harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi keinginan dan pendapat pribadi saja. Utamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.

Dia menambahkan, dana desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

“Regulasinya itu sudah ada yang mengatur. Kalau kades menyimpang dari regulasi yang ditetapkan dalam penggunaan dana desa, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Edukasi Generasi Muda Cegah Bullying

18 November 2025 - 18:49 WIB

Kasdim 1019/Katingan Tekankan Disiplin Prajurit saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim

17 November 2025 - 13:31 WIB

Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas

15 November 2025 - 17:02 WIB

Kasdim 1019/Katingan Dorong Peran Aktif Mitra Karib Jaga Situasi Kamtibmas di Katingan

14 November 2025 - 15:04 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar

14 November 2025 - 13:51 WIB

Trending di Berita Utama