Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi Firdaus Ajak Masyarakat Katingan Jadikan Pariwisata sebagai Penopang Ekonomi Daerah Kementerian Apresiasi Kesiapan Katingan Bangun Sekolah Unggulan Garuda Fraksi PDIP Sarankan Segera Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Fisik DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi Enam Fraksi DPRD Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas

Berita Utama

DPRD Desak Lima PBS Segera Bayar BPHTB

badge-check


					PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu. Perbesar

PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Sampai saat ini, masih ada lima Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang belum membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemberian Hak Baru.

Kelima PBS itu yakni PT Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), PT Kahayan Agro Plantation (KAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan PT Bumi Agro Prima (BAP).

“Kami mendesak kelima PBS tersebut untuk segera membayar BPHTB, karena itu sangat berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Endra, Kamis, 10 Juli 2025.

Dia mengatakan, informasi dari badan pendapatan daerah (Bapenda) setempat, kelima PBS itu sudah berproses mengurus permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

“Setelah HGU diterbitkan, maka kelima PBS itu baru dapat membayarkan BPHTB Pemberian Hak Baru. Apalagi tahun 2025 merupakan batas terakhir pengurusan HGU Pemberian Hak Baru,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha bagi Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit, yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, PBS bisa mengajukan permohonan pemberian HGU yang dimulai 3 Juni 2025 hingga 3 Desember 2025.

“Proses pemberian HGU untuk PBS kepala sawit itu dapat diselesaikan paling lambat satu tahun sejak permohonan diterima lengkap dan sudah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison menuturkan, penagihan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru terhadap kelima PBS itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya agar kelima PBS itu melakukan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru. Salah satunya bertemu langsung dengan manajemen PBS,” tuturnya.

Dia menambahkan, pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru itu sangat diharapkan secepatnya dapat terealisasi, karena 78 persen target PAD Kabupaten Gumas berasal dari BPHTB Pemberian Hak Baru.

“Apabila pembayaran BPHTB, maka pendapatan daerah akan meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi

27 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Firdaus Ajak Masyarakat Katingan Jadikan Pariwisata sebagai Penopang Ekonomi Daerah

27 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Kementerian Apresiasi Kesiapan Katingan Bangun Sekolah Unggulan Garuda

26 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Fraksi PDIP Sarankan Segera Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Fisik

26 Agustus 2025 - 12:09 WIB

DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi

25 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Berita Utama