Menu

Mode Gelap
65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital Penghijauan di TSG, Kodim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Lingkungan

Berita Utama

DPRD dan Pemkab Katingan Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029

badge-check


					FOTO : Juru Bicara Penyampaikan laporan , Gimmak Bulinga.
Perbesar

FOTO : Juru Bicara Penyampaikan laporan , Gimmak Bulinga.

KASONGAN – HaloKalteng.com – DPRD Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis 3 Juli 2025.

Juru Bicara DPRD Katingan, Gimmak Bulinga, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, mulai dari 2025 hingga 2029.

“RPJMD ini memuat visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun berdasarkan perencanaan jangka panjang daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi,” kata Gimmak Bulinga.

Dia menegaskan, RPJMD ini menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja tahunan (Renja), rencana strategis (Renstra), dan kebijakan anggaran daerah (KUA-PPAS).

Setelah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD Katingan menilai Raperda ini layak ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan secara berkala.

DPRD menekankan tiga bentuk evaluasi terhadap RPJMD ini, yaitu monitoring tahunan, untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan pencapaian target pembangunan.

Peninjauan kembali, jika terjadi situasi darurat seperti bencana, krisis ekonomi, atau perubahan besar di tingkat nasional.

Evaluasi berkala, khususnya pada tahun keempat dan kelima, guna menilai kinerja pembangunan dan menyusun perencanaan untuk periode berikutnya.

“Harapan kami, RPJMD ini bisa menjadi pedoman yang jelas bagi pembangunan Katingan, agar berjalan lebih terarah dan tepat sasaran,” jelas Gimmak Bulinga yang juga Politisi Partai PDI Perjuangan.

Dia juga berharap peraturan ini mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Katingan, menuju masyarakat yang damai, rukun, sejahtera, dan adil. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha

5 Desember 2025 - 11:29 WIB

Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu

3 Desember 2025 - 17:47 WIB

Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan

2 Desember 2025 - 09:13 WIB

Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin

1 Desember 2025 - 18:10 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital

29 November 2025 - 16:52 WIB

Trending di Berita Utama