KASONGAN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD dalam rapat paripurna, Selasa.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Firdaus menekankan pentingnya Raperda ini sebagai dokumen strategis yang akan menjadi panduan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Raperda ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan wujud komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Katingan yang lebih baik dan berdaya saing,” katanya.
Firdaus menjelaskan, proses penyusunan RPJMD telah melalui tahapan yang partisipatif, termasuk forum konsultasi publik, pembahasan dengan DPRD, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, dokumen ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting, seperti UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Permendagri No. 86/2017.
RPJMD ini memuat visi besar: “Terwujudnya Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berakhlak Mulia” dan dijabarkan ke dalam tujuh misi pembangunan yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, pelayanan publik, kehidupan sosial, keagamaan, serta pembangunan infrastruktur.
Firdaus menyatakan harapannya agar dokumen ini segera dibahas bersama dan disetujui oleh DPRD tanpa kendala berarti, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel.
“Kami ingin kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang masa depan Katingan,” ucapnya. (AN)