KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyetujui dan menyepakati tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara mengenai persetujuan bersama antara Ketua DPRD Binartha dengan Bupati Jaya Samaya Monong, dan Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia serta Wakil Ketua II DPRD Espriadi.
Ketiga raperda tersebut yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gunung Mas Perkasa, serta tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Raperda yang telah disepakati tersebut merupakan regulasi untuk mendukung setiap pembangunan dan pelayanan publik. Ketiga raperda itu mencakup berbagai aspek pembangunan daerah,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Senin, 30 Juni 2025.
Dia mengatakan, ketiga raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng, untuk dilakukan dievaluasi, serta diberikan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda. Ini mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 100 ayat (2) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Persetujuan tiga buah raperda itu merupakan suatu prestasi sangat menggembirakan. Semoga cepat mendapatkan persetujuan gubernur,” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia mengakui, rapat paripurna DPRD ini merupakan agenda terakhir siklus dan mekanisme pembahasan tiga buah raperda tersebut. Seluruh proses sampai pada tahap akhir bisa berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Proses demi proses yang dilalui menggambarkan suatu sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong meminta kepada perangkat daerah terkait, untuk menyosialisasikan perda itu ke masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga raperda ini bisa mendukung pembangunan di Kabupaten Gumas, sekaligus pencapaian visi dan misi bersama yakni Mewujudkan Kabupaten Gumas yang maju, berkelanjutan, berdaya saing, sejahtera dan mandiri,” tukasnya. (Tim Redaksi)