KASONGAN – HaloKalteng.com – Satuan Lalu Lintas Polres Katingan mengungkap kronologi lengkap kecelakaan maut yang menewaskan ibu dan bayi di Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin 9 Juni 2025, sekitar pukul 07.10 WIB.
Kasatlantas Polres Katingan, Iptu Juwito, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pengendara sepeda motor Yamaha Fino KH 4583 NV, Ferry Apri Yogo (36), melaju dari arah Kasongan menuju Kota Sampit.
Di motor itu, ia membonceng istrinya, Liana (31), dan anak mereka yang masih bayi, Muhammad Priyoga (9 bulan).
“Ketika melintas di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor mencoba menghindari lubang di sisi kiri badan jalan,” terang Iptu Juwito, dari keterangan rilis yang diterima, Selasa 10 Juni 2025.
Namun tanpa disadari, dari arah belakang melaju sebuah kendaraan trailer merk Hino berwarna putih dengan nomor polisi B 9765 UIV. Trailer itu dikemudikan oleh Haddy Suwito (61) dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam di kondisi jalan yang menurun.
“Karena jarak antara trailer dan sepeda motor sudah terlalu dekat, dan sepeda motor sedikit bergerak menghindar ke kanan, terjadilah benturan antara bagian pelindung tangki BBM sebelah kiri trailer dengan motor tersebut,” jelasnya.
Benturan keras itu menyebabkan dua penumpang sepeda motor terpental ke badan jalan. Liana mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara sang anak, Muhammad Priyoga, mengalami luka terbuka pada wajah dan telinga mengeluarkan darah, dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit.
“Pengendara sepeda motor, Ferry Apri Yogo, selamat dan tidak mengalami luka,” tambah Iptu Juwito.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa keterangan pengemudi trailer dan para saksi.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Laka Lantas Polres Katingan,”jelasnya.
Kasatlantas menambahkan Hal ini terjadi karena lalainya pemgemudi kendaraan mengakibatkan terjadi laka lantas.
Pihaknya juga mengimbau agar pengendara kendaraan bermotor harus berhati-hati dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu-lintas dan utamakan keselamatan demi menciptakan tertib berlalu – lintas. (AN)