Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Polres Katingan Bongkar 25 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan, Oknum Kades Terciduk

badge-check

FOTO : Suasana saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan. Perbesar

FOTO : Suasana saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan. Dalam dua bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 32 tersangka yang diamankan, termasuk seorang oknum kepala desa (Kades).

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti membeberkan hasil tersebut dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Rabu 14 Mei 2025. Hadir pula Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, Kasi Propam Ipda Gede Pastika, serta Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami menanggapi maraknya peredaran narkoba yang telah menjangkau hingga ke tingkat desa,” ujar Kompol Uni Subiyanti, di Kasongan.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat total sekitar 51,02 gram beserta alat-alat pendukung penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Katingan, antara lain diwilayah Katingan Hilir (6 kasus), Mendawai (2 kasus), Katingan Tengah (2 kasus), Sanaman Mantikei (2 kasus). Sementara, wilayah lainnya masing-masing 1 kasus yaitu Katingan Kuala, Tasik Payawan, Kamipang, Marikit, Katingan Hulu, Tewang Sanggalang Garing, dan Pulau Malan.

Dijelaskan pula, tiga perkara di antaranya melibatkan barang bukti di bawah satu gram. Dua tersangka, RK (23) dan DE (28), telah diajukan untuk rehabilitasi usai menjalani asesmen terpadu di BNN Kota Palangka Raya.

Satu kasus yang menjadi perhatian adalah tertangkapnya oknum Kepala Desa berinisial SI (50) di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kota Kasongan. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menyelidiki dan mendapati tiga paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu milik SI.

“Tersangka SI merupakan kepala desa aktif di Kecamatan Tasik Payawan. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Wakapolres Katingan.

Lanjut dia, bahwa Polres Katingan menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari ancaman narkotika. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Subuh Keliling di Kecamatan Rungan, Kapolres Gunung Mas Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

24 Okt 2026 - 09:00 WIB

Subuh Keliling di Kecamatan Rungan, Kapolres Gunung Mas Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Jumat Keliling di Masjid Al-Muhajirin, Polres Gunung Mas Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

23 Okt 2026 - 15:27 WIB

Jumat Keliling di Masjid Al-Muhajirin, Polres Gunung Mas Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

Peduli Lingkungan Pasca Karhutla, Kapolres Gunung Mas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah

23 Okt 2026 - 15:00 WIB

Peduli Lingkungan Pasca Karhutla, Kapolres Gunung Mas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Di Kebun Sawit Katingan, Ada Luka Di Lengan

22 Okt 2026 - 19:54 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Di Kebun Sawit Katingan, Ada Luka Di Lengan

Sinergi Polres Gunung Mas dan Disnakerkop UKM : Buka Akses Lapangan Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

22 Okt 2026 - 12:35 WIB

Sinergi Polres Gunung Mas dan Disnakerkop UKM : Buka Akses Lapangan Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!