Menu

Mode Gelap
Kodim 1019/Katingan Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 LKJ TMMD 2025 RPJMD 2025–2029 Ditargetkan Sah Agustus, Firdaus Serukan Kolaborasi Bangun Katingan Fokuskan Perbaikan Layanan Dasar, Pemkab Katingan Bahas Evaluasi Anggaran 2025 Bersama BPKP Musim Hujan Tiba, Babinsa Mendawai Gencar Ajak Warga Jaga Lingkungan Dorong Satu Data Dan Kebijakan Berbasis Bukti, Diskominfostandi Katingan Gelar Pelatihan Statistik Sektoral Pemkab Katingan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Dan Sosialisasi Sekolah Rakyat Bersama Mendagri

Berita Utama

Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat

badge-check


					FOTO : Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, saat mensosialisasikan call center Polri Perbesar

FOTO : Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, saat mensosialisasikan call center Polri

KASONGAN – HaloKalteng.com – Polres Katingan terus berupaya meningkatkan layanan kepolisian kepada masyarakat dengan mensosialisasikan Call Center Polri 110. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, bersama jajaran kepolisian di Jalan Tjilik Riwut km. 15,5 Hampalit, Jumat 14 Maret 2025 siang.

Dalam sosialisasi ini, Kapolres dan anggota kepolisian membentangkan spanduk infografis berisi informasi layanan 110 serta memasang stiker hotline pada kendaraan warga yang melintas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan darurat ini dengan lebih mudah.

“Hotline Polri 110 adalah layanan darurat yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian,” ujar AKBP Chandra Ismawanto.

Cara Kerja Layanan 110 adalah saat masyarakat menghubungi Call Center 110, operator akan menerima dan memverifikasi laporan yang masuk. Jika laporan valid, petugas kepolisian yang berada di lapangan akan segera dikerahkan ke lokasi kejadian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa layanan ini bersifat gratis dan bisa digunakan kapan saja. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan tidak membuat laporan palsu agar pihak kepolisian dapat bekerja lebih efektif dalam menangani kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan.

Kami berharap masyarakat memanfaatkan nomor layanan darurat ini dengan baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tambahnya.

Dia mengatakan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari warga yang merasa lebih tenang dengan adanya akses cepat ke layanan kepolisian. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengetahui dan menggunakan layanan 110, diharapkan kejahatan dapat dicegah lebih awal dan respons terhadap kejadian darurat bisa lebih cepat.

“Bagi masyarakat Katingan dan sekitarnya, jangan ragu untuk menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian. Keamanan dan kenyamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” ucap Kapolres Katingan. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kodim 1019/Katingan Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 LKJ TMMD 2025

24 April 2025 - 21:47 WIB

RPJMD 2025–2029 Ditargetkan Sah Agustus, Firdaus Serukan Kolaborasi Bangun Katingan

23 April 2025 - 18:07 WIB

Fokuskan Perbaikan Layanan Dasar, Pemkab Katingan Bahas Evaluasi Anggaran 2025 Bersama BPKP

23 April 2025 - 17:44 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Mendawai Gencar Ajak Warga Jaga Lingkungan

23 April 2025 - 17:19 WIB

Dorong Satu Data Dan Kebijakan Berbasis Bukti, Diskominfostandi Katingan Gelar Pelatihan Statistik Sektoral

23 April 2025 - 15:50 WIB

Trending di Berita Utama