Menu

Mode Gelap
Polres Gunung Mas Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Tiga Pos Pelayanan Mudik Idulfitri 1447 H Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

Berita Utama

Pemkab Katingan Tegaskan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Lingkungan

badge-check


					FOTO : Plh Bupati Katingan saat membuka kegiatan sosialisasi. Perbesar

FOTO : Plh Bupati Katingan saat membuka kegiatan sosialisasi.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat pengawasan lingkungan hidup dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Plh Bupati Katingan Deddy Ferras, di Aula Bappedalitbang Katingan, Kamis 27 Februari 2025. Peserta sosialisasi berbagai pelaku usaha di Kabupaten Katingan.

Dalam kegiatan tersebut, Plh Bupati Katingan menilai pengawasan lingkungan sangat penting untuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memastikan keadilan bagi generasi mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Katingan mematuhi regulasi yang ada demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deddy Ferras.

Dia mengatakan dengan penerapan aturan yang lebih tegas, diharapkan pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka.

“Pemerintah Kabupaten Katingan juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah mereka,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra, mengatalan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan, sekaligus menjelaskan mekanisme sanksi administratif bagi yang melanggar.

“Denda bagi pelaku usaha akan dikenakan berdasarkan tingkat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Sehingga hal ini harus dimengerti dan dipahami. Fungsi dari sosialisasi ini adalah agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Tiga Pos Pelayanan Mudik Idulfitri 1447 H

7 Maret 2026 - 20:08 WIB

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

28 Februari 2026 - 19:43 WIB

Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Trending di Berita Utama