Menu

Mode Gelap
Eksekutif dan Legislatif Harus Turun ke Lapangan Gunakan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Squad Lewu FC Angkat Trofi Juara HPPD CUP 2025 di Desa Tampelas Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa Anggarkan Rp10 Miliar untuk Peningkatan Jalan Kurun-Linau RPJMD 2025–2029 Katingan Disepakati, Wabup Firdaus Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah

Berita Utama

Pemkab Katingan Tegaskan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Lingkungan

badge-check


					FOTO : Plh Bupati Katingan saat membuka kegiatan sosialisasi. Perbesar

FOTO : Plh Bupati Katingan saat membuka kegiatan sosialisasi.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat pengawasan lingkungan hidup dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Plh Bupati Katingan Deddy Ferras, di Aula Bappedalitbang Katingan, Kamis 27 Februari 2025. Peserta sosialisasi berbagai pelaku usaha di Kabupaten Katingan.

Dalam kegiatan tersebut, Plh Bupati Katingan menilai pengawasan lingkungan sangat penting untuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memastikan keadilan bagi generasi mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Katingan mematuhi regulasi yang ada demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deddy Ferras.

Dia mengatakan dengan penerapan aturan yang lebih tegas, diharapkan pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka.

“Pemerintah Kabupaten Katingan juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah mereka,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra, mengatalan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan, sekaligus menjelaskan mekanisme sanksi administratif bagi yang melanggar.

“Denda bagi pelaku usaha akan dikenakan berdasarkan tingkat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Sehingga hal ini harus dimengerti dan dipahami. Fungsi dari sosialisasi ini adalah agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Eksekutif dan Legislatif Harus Turun ke Lapangan

23 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Gunakan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Squad Lewu FC Angkat Trofi Juara HPPD CUP 2025 di Desa Tampelas

21 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa

21 Agustus 2025 - 14:14 WIB

Anggarkan Rp10 Miliar untuk Peningkatan Jalan Kurun-Linau

20 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Trending di Berita Utama