Menu

Mode Gelap
Regu Siaga Polres Gunung Mas Intensifkan Patroli KRYD di Hari Libur Nasional Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting

Berita Utama

Pemkab Katingan Tegaskan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Lingkungan

badge-check


					FOTO : Plh Bupati Katingan saat membuka kegiatan sosialisasi. Perbesar

FOTO : Plh Bupati Katingan saat membuka kegiatan sosialisasi.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat pengawasan lingkungan hidup dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Plh Bupati Katingan Deddy Ferras, di Aula Bappedalitbang Katingan, Kamis 27 Februari 2025. Peserta sosialisasi berbagai pelaku usaha di Kabupaten Katingan.

Dalam kegiatan tersebut, Plh Bupati Katingan menilai pengawasan lingkungan sangat penting untuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memastikan keadilan bagi generasi mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Katingan mematuhi regulasi yang ada demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deddy Ferras.

Dia mengatakan dengan penerapan aturan yang lebih tegas, diharapkan pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka.

“Pemerintah Kabupaten Katingan juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah mereka,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra, mengatalan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan, sekaligus menjelaskan mekanisme sanksi administratif bagi yang melanggar.

“Denda bagi pelaku usaha akan dikenakan berdasarkan tingkat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Sehingga hal ini harus dimengerti dan dipahami. Fungsi dari sosialisasi ini adalah agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Regu Siaga Polres Gunung Mas Intensifkan Patroli KRYD di Hari Libur Nasional

16 Januari 2026 - 19:24 WIB

Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah

8 Januari 2026 - 14:28 WIB

HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas

7 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan

5 Januari 2026 - 18:45 WIB

Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion

29 Desember 2025 - 18:31 WIB

Trending di Berita Utama