Menu

Mode Gelap
Polres Gunung Mas Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Tiga Pos Pelayanan Mudik Idulfitri 1447 H Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

Berita Utama

Saiful-Firdaus Resmi Menang Pilkada Katingan, MK Tolak Gugatan Sakariyas-Endang

badge-check


					FOTO : Saiful-Firdaus bersama Kuasa Hukum usai mengikuti jalannya sidang, di Jakarta. Perbesar

FOTO : Saiful-Firdaus bersama Kuasa Hukum usai mengikuti jalannya sidang, di Jakarta.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan nomor urut 03, Saiful-Firdaus, dipastikan menjadi pemenang hasil Pilkada Katingan 2024. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01, Sakariyas-Endang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang dismissal yang digelar pada rabu 5 Februari 2025 malam sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, menutup semua upaya hukum terkait sengketa Pilkada Katingan 2024.

Usai sidang, Saiful yang didampingi Firdaus dan tim pemenangannya menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya. Kami sangat bersyukur dan berbahagia. Apa yang kami perjuangkan selama ini akhirnya tercapai sesuai harapan. Putusan ini menjadi bukti bahwa proses Pilkada yang kami jalani sudah sesuai aturan yang berlaku, jelas Saiful usai mengikuti jalannya sidang, di Jakarta.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Katingan ini menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon telah ditolak oleh hakim MK, menguatkan keyakinan timnya bahwa mereka memenangkan Pilkada melalui proses yang sah dan transparan.

Namun, tidak hanya fokus pada kemenangan, Saiful juga menyampaikan komitmennya untuk merajut kembali persatuan masyarakat katingan yang sempat terbelah selama masa kontestasi politik.

Pilkada sudah usai, kini saatnya kita bersatu kembali. Kami mengajak seluruh masyarakat Katingan untuk melupakan perbedaan dan bersama-sama membangun daerah ini menuju Katingan Berkarya Maju Bersama,” ungkap Saiful.

Kemudian, berdasarkan informasi bahwa KPU Kabupaten Katingan akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Terpilih Pasca Putusan MK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024.

Rapat pleno bakal dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan, pada Kamis 6 Februari 2025, sekira Pukul 19.00 WIB. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Tiga Pos Pelayanan Mudik Idulfitri 1447 H

7 Maret 2026 - 20:08 WIB

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

28 Februari 2026 - 19:43 WIB

Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Trending di Berita Utama