Menu

Mode Gelap
RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Utama

Seorang Ayah Menjadi Korban Pembunuhan Sadis Oleh Anaknya Sendiri

badge-check


					FOTO : Korban saat dievakuasi oleh jajaran Kepolisian.
Perbesar

FOTO : Korban saat dievakuasi oleh jajaran Kepolisian.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Seorang ayah bernama Saliansyah (78) warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, menjadi korban pembunuhan sadis oleh anaknya sendiri.

Pelaku atau anaknya tersebut berinisial W (23). Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam jenis parang, akibatnya korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk ditubuhnya.

“Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang juga abang pelaku, keributan terdengar dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku. Korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku,”jelas Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, Senin 27 Januari 2025, di Kasongan.

Lanjutnya menjelaskan, Cucun berkata kepada TSK “kamu kenapa, aku ini abang mu” kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang”. Karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP, kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.

“Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,”terang Kasatreskrim.

Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP.

“Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan TSK selalu berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras atau Miras. Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

29 Juni 2025 - 13:38 WIB

FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum

28 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan

26 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Utama