Menu

Mode Gelap
Penerima Manfaat Program Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Wajib Dimanfaatkan Secara Optimal Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi di Media Sosial Polres Gunung Mas Sukses Panen Raya 12 Ton Jagung Hibrida Ketua DPRD Katingan Harapkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Warga Letkol Kav Prima Wahyudi Apresiasi Berdirinya Koperasi Desa Merah Putih di Hampalit Wakil Bupati Katingan Harapkan Dukungan CSR Bank Mandiri untuk Renovasi Masjid Agung

Berita Utama

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama Jalin Kerjasama Instansi Pemerintah Kabupaten Gumas

badge-check


					FOTO : Suasana foto bersama usai pelaksanaan kegiatan di Aula Kantor PA Kuala Kurun. Perbesar

FOTO : Suasana foto bersama usai pelaksanaan kegiatan di Aula Kantor PA Kuala Kurun.

KUALA KURUN – HaloKalteng.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Publik, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun menjalin kerjasama strategis dengan beberapa Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Kerjasama strategis tersebut melalui Penandatanganan Kerjasama Memorandum of Understanding (MOU), di Aula Kantor PA Kuala Kurun, Senin 14 Januari 2025. Adapun beberapa instansi tersebut yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Diskominfosantik Gumas, Dinas Kesehatan dan DP2KBP3A Kabupaten Gumas.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rahimah, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yakni dengan memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengadilan Agama kuala kurun dan instansi pemerintah daerah telah sepakat untuk menjalin kerja sama berdasarkan prinsip saling mendukung, sinergi, dan efisiensi,” ucapnya.

Dia mengatakan kerja sama ini juga ialah untuk mengoptimalkan pelayanan publik dalam lingkup hukum, sosial, dan administrasi, dimana untuk mempercepat proses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama.

Dia melanjutkan bahwa penjanjian kerjasama ini untuk mendukung proses pelayanan yang terkait dengan peran dan fungsi Pengadilan Agama dalam memberikan fasilitas, data, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan.

“Ya, disamping itu, meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama dan instansi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penerima Manfaat Program Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Wajib Dimanfaatkan Secara Optimal

18 Mei 2026 - 10:42 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi di Media Sosial

18 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polres Gunung Mas Sukses Panen Raya 12 Ton Jagung Hibrida

16 Mei 2026 - 18:24 WIB

Ketua DPRD Katingan Harapkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Warga

16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Letkol Kav Prima Wahyudi Apresiasi Berdirinya Koperasi Desa Merah Putih di Hampalit

16 Mei 2026 - 16:11 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!