Menu

Mode Gelap
Polres Gunung Mas Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Tiga Pos Pelayanan Mudik Idulfitri 1447 H Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

Berita Utama

Empat Pelaku Peredaran Narkoba Wilayah Katingan Berhasil Ditangkap

badge-check


					FOTO : 4 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan. Perbesar

FOTO : 4 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Katingan di lokasi berbeda.

Penangkapan yang dilakukan pada Senin 13 Januari 2025, Polisi berhasil mengamankan empat orang diduga tersangka berinisial SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28).

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku,” jelas Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka pertama di wilayah Desa Karya Unggang, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Iptu Supriyadi.

Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,”pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Tiga Pos Pelayanan Mudik Idulfitri 1447 H

7 Maret 2026 - 20:08 WIB

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

28 Februari 2026 - 19:43 WIB

Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Trending di Berita Utama