Menu

Mode Gelap
Kasdim 1019/Katingan Tekankan Disiplin Prajurit saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas Kasdim 1019/Katingan Dorong Peran Aktif Mitra Karib Jaga Situasi Kamtibmas di Katingan Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida Kapolres Gumas Tinjau Pertumbuhan Jagung di Lahan 1 Hektar

Berita Utama

Empat Pelaku Peredaran Narkoba Wilayah Katingan Berhasil Ditangkap

badge-check


					FOTO : 4 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan. Perbesar

FOTO : 4 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Katingan di lokasi berbeda.

Penangkapan yang dilakukan pada Senin 13 Januari 2025, Polisi berhasil mengamankan empat orang diduga tersangka berinisial SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28).

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku,” jelas Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka pertama di wilayah Desa Karya Unggang, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Iptu Supriyadi.

Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,”pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasdim 1019/Katingan Tekankan Disiplin Prajurit saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim

17 November 2025 - 13:31 WIB

Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas

15 November 2025 - 17:02 WIB

Kasdim 1019/Katingan Dorong Peran Aktif Mitra Karib Jaga Situasi Kamtibmas di Katingan

14 November 2025 - 15:04 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar

14 November 2025 - 13:51 WIB

Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida

13 November 2025 - 12:54 WIB

Trending di Berita Utama