Menu

Mode Gelap
Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah Setujui LPj APBD 2024, Fraksi PKB Sampaikan Catatan Penting untuk Pemkab Katingan Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pemkab Katingan Soal Penyerapan Anggaran

Berita Utama

Deddy Ferras Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Katingan

badge-check


					FOTO : Pj Bupati Katingan Sutoyo, saat melantik Deddy Ferras sebagai Pj Sekda Katingan, di pendopo Rujab setempat Perbesar

FOTO : Pj Bupati Katingan Sutoyo, saat melantik Deddy Ferras sebagai Pj Sekda Katingan, di pendopo Rujab setempat

KASONGAN – HaloKalteng.com – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo, resmi melantik Deddy Ferras sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan.

Pelantikan di pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Katingan, Senin 7 Januari 2025. Turut hadir sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, unsur Forkopimda dan tamu undangan yang hadir.

Jabatan yang diemban oleh Deddy Ferras untuk mengantikan posisi “Pransang” yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Katingan dan sudah menjalani masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Deddy Ferras saat ini juga masih menjabat Kepala Inspektorat Katingan.

Pj Bupati Sutoyo berharap dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki Deddy Ferras untuk mengisi kosongnya jabatan Sekda Katingan ini agar dapat menjalankan tugas dan amanah dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan berintegritas tinggi, kinerja yang lebih baik, serta dapat terus meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan pada seluruh perangkat daerah. Tentunya dengan berkoordinasi bersama para asisten dan Kepala Perangkat Daerah.

“Sehingga untuk menjamin tetap terlaksananya tugas dan fungsi seketaris daerah, maka perlu diangkat penjabat sekretaris daerah. Mekanisme dan ketentuan pengangkatan sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah,”jelas Pj Bupati.

Dia mengatakan salah satu mekanisme yang harus dipenuhi dalam pengangkatan penjabat Sekda adalah Bupati mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.

“Perlu diketahui bersama bahwa masa jabatan penjabat sekretaris daerah adalah paling lama tiga bulan sejak terjadinya kekosongan. Sehingga sifatnya hanya sementara, untuk selanjutnya dilakukan pengisian pejabat definitif sekretaris daerah melalui mekanisme seleksi terbuka,”ungkap Sutoyo.

Dalam kesempatan itu, Sutoyo menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pransang, atas seluruh pengabdian, dedikasi serta sumbangsihnya bagi Kabupaten Katingan. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Pemkab Katingan Perketat Pengelolaan Keuangan dan Hibah

13 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Setujui LPj APBD 2024, Fraksi PKB Sampaikan Catatan Penting untuk Pemkab Katingan

13 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita Utama