Menu

Mode Gelap
Penguatan Program Olahraga, KONI Katingan Gelar Raker untuk Susun Agenda 2026 DPRD Apresiasi Perumdam Maruang Duhung Berinovasi dalam Pembayaran Air Bersih DPRD Ajak Masyarakat Berperan Lestarikan Cerita Rakyat Ketua DPRD Katingan Harap Gedung KONI Jadi Motor Kemajuan Olahraga Daerah SDM Sektor Pariwisata Perlu Ditingkatkan Perbaikan Infrastruktur Pendidikan Dilakukan Bertahap dan Terukur

Berita Utama

Menjelang Akhir Tahun, Pj Bupati Katingan Melantik 7 Calon Kades dan 6 Anggota BPD PAW

badge-check


					FOTO : Pj Bupati Katingan Sutoyo, pelantikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades terpilih PAW dan sumpah/janji anggota BPD, di Gedung Salawah Kasongan. Perbesar

FOTO : Pj Bupati Katingan Sutoyo, pelantikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades terpilih PAW dan sumpah/janji anggota BPD, di Gedung Salawah Kasongan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo, resmi melantik 7 Calon Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW di Kabupaten Katingan.

Selain itu ada juga anggota BPD yang di kukuhkan untuk perpanjangan masa jabatanya menjadi 8 tahun sebanyak 19 Desa. Acara pelantikan dan pengukuhan tersebut di Gedung Salawah Kasongan, Selasa 31 Desember 2024.

Pj Bupati Katingan Sutoyo mengatakan pada tahun 2014 tentang desa, dimana salah satu amanatnya adalah memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun pada Kepala Desa serta anggota BPD terpilih yang belum dilantik dan anggota BPD yang masih menjabat dengan masa jabatan 6 tahun.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pelantikan calon penggantian antar waktu Kepala Desa terpilih, Penjabat Kepala Desa, pengambilan sumpah/janji, dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini adalah guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan di tingkat desa untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyat,”jelasnya.

Sutoyo, juga mengimbau dan berharap kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik dan kepada BPD yang baru saja mengucapkan sumpah / janji serta dikukuhkan agar dalam melaksanakan tugas nantinya untuk selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku, dalam mengambil kebijakan dan tindakan di pemerintahan desa, secara khusus dalam pengelolaan dana desa.

“Harapan saya, terkait dana desa tentunya harus benar-benar dilaksanakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur perundang-undangan, mengingat ada sanksi nantinya yang akan diberikan kepada kepala desa, jika melakukan hal tersebut,”jelas Pj Bupati Katingan.

Lanjutnya menambahkan agar BPD dapat secara bersama-sama dengan Kepala Desa untuk melihat potensi desa yang bisa dijadikan sebagai pendapatan asli desa, dan ikut serta memantau pelaksanaan penggunaan dana desa, serta dalam merumuskan kebijakan desa yang memprioritaskan dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan Ganti Yapman, melaporkan untuk calon Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa PAW yang dilantik ada sebanyak 7 orang yaitu dari Desa Tumbang Runen, Tumbang Tangoi, Tumbang Liting, Tumbang Gaei, Tarusan Danum, Perigi dan Sambang Katung.

“Kemudian, 6 orang anggota BPD PAW yang ada di Desa Tumbang Paku, Samba Danum, Setia Mulia, Bakug Raya, Tumbang Tarusan dan Hiyang Bana,” jelasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penguatan Program Olahraga, KONI Katingan Gelar Raker untuk Susun Agenda 2026

17 Juli 2025 - 15:10 WIB

DPRD Apresiasi Perumdam Maruang Duhung Berinovasi dalam Pembayaran Air Bersih

17 Juli 2025 - 15:05 WIB

DPRD Ajak Masyarakat Berperan Lestarikan Cerita Rakyat

17 Juli 2025 - 14:56 WIB

Ketua DPRD Katingan Harap Gedung KONI Jadi Motor Kemajuan Olahraga Daerah

17 Juli 2025 - 13:56 WIB

SDM Sektor Pariwisata Perlu Ditingkatkan

16 Juli 2025 - 17:46 WIB

Trending di Berita Utama