KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan lakukan proses pemeriksaan laporan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, terkait dugaan adanya pelanggan Pemilu.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan. Yosafat Oktavianus Kawung, pasca pengumuman hasil Pleno KPU Kabupaten Katingan tentang Pilkada Katingan dimanah Paslon nomor urut tiga yang mendapat suara terbanyak, Paslon nomor urut 1, membuat laporan dengan mendatangkan Saksi TPS yang berasal dari beberapa kecamatan.
“Hari ini, masih lanjutan pemeriksaan saksi TPS yang didatangkan Paslon nomor urut 1,” Ungkap Yosafat Oktavianus Kawung. Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan. Saat ditemui di kantornya. Senin (09/11/2024).
Masih menurut Yosafat, pemeriksaan dilakukan untuk mengecek pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan Paslon nomor urut 1.
“Kita lakukan croscek secara langsung dengan saksi-saksi TPS yang ada,” Katanya.
Ditanya soal jumlah TPS yang bermasalah, Yosafat tidak merinci berapa TPS yang bermasalah, namun dirinya mengatakan terdapat di sejumlah kecamatan.
“Kalau berapa TPS, saya perlu liat data terlebih dahulu, namun sesuai saksi yang didatangkan, itu berasal dari beberapa kecamatan,” Tuturnya.
Bagi Yosafat, Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu, wajib menerima laporan yang disampaikan dan perlu dilakukan klarifikasi sebelum menentukan putusan atau rekomendasi.
“Apapun laporannya, kita terima namun sebelum keluar rekomendasi kita harus mengecek dan klarifikasi setiap dugaan pelanggaran yang disampaikan,” Tandasnya. (VRY).