Menu

Mode Gelap
RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Utama

Mantan Kadis Budporapar Katingan Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan GOR

badge-check


					FOTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sisa material pembangunan GOR Katingan. Perbesar

FOTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sisa material pembangunan GOR Katingan.

 

KASONGAN – HaloKalteng.com – Penetapan tersangka kembali bertambah pada kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.

“Kali ini yg ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RI yang berasal dari ASN yang sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku Penguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Katingan pada tahun Anggaran 2023,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, pada Pers Release, Jumat 29 November 2024.

Subari Kurniawan, mengatakan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga tahap IV tahun anggaran 2023 tersebut, dengan nilai kontrak Rp. 6.062.000.000. Sehingga yang disinyalir dalam pelaksanaan sarat dengan KKN, yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Katingan.

“Sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap RI. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite),” ucapnya.

Sehingga, saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan, yaitu bahwa sebelumnya 2 orang tersangka adalah dengan inisial RA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inisial AP dari pelaksana serta tersangka yang ketiga adalah inisial RI mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Kadis Budporapar) Kabupaten Katingan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka baru, dikarenakan kegiatan Pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pembangunan GOR Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 tersebut telah menggabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp.14 Miliar. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

29 Juni 2025 - 13:38 WIB

FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum

28 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan

26 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Utama