Menu

Mode Gelap
Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah Peserta Didik Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

Mantan Kadis Budporapar Katingan Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan GOR

badge-check


					FOTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sisa material pembangunan GOR Katingan. Perbesar

FOTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sisa material pembangunan GOR Katingan.

 

KASONGAN – HaloKalteng.com – Penetapan tersangka kembali bertambah pada kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.

“Kali ini yg ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RI yang berasal dari ASN yang sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku Penguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Katingan pada tahun Anggaran 2023,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, pada Pers Release, Jumat 29 November 2024.

Subari Kurniawan, mengatakan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga tahap IV tahun anggaran 2023 tersebut, dengan nilai kontrak Rp. 6.062.000.000. Sehingga yang disinyalir dalam pelaksanaan sarat dengan KKN, yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Katingan.

“Sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap RI. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite),” ucapnya.

Sehingga, saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan, yaitu bahwa sebelumnya 2 orang tersangka adalah dengan inisial RA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inisial AP dari pelaksana serta tersangka yang ketiga adalah inisial RI mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Kadis Budporapar) Kabupaten Katingan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka baru, dikarenakan kegiatan Pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pembangunan GOR Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 tersebut telah menggabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp.14 Miliar. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba

13 Agustus 2025 - 07:21 WIB

PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

12 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Trending di Berita Utama