Menu

Mode Gelap
Polres Gunung Mas Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Tiga Pos Pelayanan Mudik Idulfitri 1447 H Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

Berita Utama

Pelaku Predator Anak Diharapkan Dihukum Setimpal

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Rusmila Perbesar

Anggota DPRD Gumas Rusmila

KUALA KURUN – Akhir-akhir ini, kasus predator anak gadis yang masih dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menyingkapi hal tersebut, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dengan pihak berwajib untuk menindak pelaku supaya dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

“Bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur, maka kami DPRD Gumas mengutuk keras atas tindakan tidak terpuji, terhadap anak dibawah umur, karena itu kami minta dengan aparat penegak hukum agar menghukum pelaku tersebut dengan sebarat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” ucap Anggota DPRD Gumas Rusmila, Jumat (22/11/2024

Menurut, srikandi dari partai berlambang kepala banteng, dan memiliki moncong berwarna putih ini menuturkan, para penderita disabilitas mental itu sebenarnya ialah kaum yang leman. Karena memiliki mental, dan kejiwaanya terganggu, sehingga perlu ditolong. Yang artinya negara harus menjamin mereka memiliki hak dan perlindungan sejajar.

“Kalau menurut UU perlindungan anak maka mereka sebagai anak dibawah umur juga memperoleh hak yang sama dimata hukum. Maka jangan sampai memperlakukan mereka dengan hal yang kurang baik,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, anak dibawah umur juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. Karena, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara, tanpa mendapat diskriminasi.

“Sementara diskriminasi ialah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap anak, dengan alasan apa pun. Sebab itulah, bagi pelaku pemerkosaan kepada anak dibawah umur agar dihukum yang setimpal,” tukas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Tiga Pos Pelayanan Mudik Idulfitri 1447 H

7 Maret 2026 - 20:08 WIB

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

28 Februari 2026 - 19:43 WIB

Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Trending di Berita Utama