Menu

Mode Gelap
Polsek Rungan Jemur Satu Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan Kantor Pertanahan Gumas Targetkan 2.273 Bidang Tanah PTSL SHAT Operasi Telabang 2026 Dimulai, Polres Gumas Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas Sambut HUT ke-18, DPC Partai Gerindra Gunung Mas Gelar Aksi Sosial Pemkab Kotim dan PMI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kawasan Pasar Lama Kasongan TP-PKK Katingan Hadir di Posko Kasongan Lama, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Berita Utama

Jembatan Tuyun dan Karitak Ditutup Sementara Ini Pesan Dewan

badge-check


					Anggota DPRD Gunung Mas Darwinson Concon Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas Darwinson Concon

KUALA KURUN – Pada Tanggal 20 November 2024, pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalteng memberikan imbauan kepada pihak perusahan besar swasta (PBS) dan masyarakat yang melintasi wilayah jalan Kurun ke Palangka Raya khususnya di Jembatan Tuyun dan Karitak, agar mematuhi petunjuk dan perintah petugas di lapangan.

Hal itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta kepada masyarakat agar berhati-hati ketika melintasi ruas Jalan Kurun-Palangka Raya. Karena saat, ini sedang dalam perbaikan di struktur jembatan daerah tersebut.

“Harapan kami kepada semua masyarakat di daerah Kurun agar bersabar dan berhati-hati ketika melintasi dua jembatan Tuyun dan Karitak, yang mana sekarang ini sedang dilakukan perbaikan oleh DPUPR Provinsi Kalteng,” kata Anggota DPRD Gumas Darwinson Concon, Selasa (19/11/2024).

Menurut dia, apabila tidak dilakukan secepatnya perbaikan maka akan bertambah rusak di struktur jembatan tersebut, mengingat jembatan ini merupakan insfrastruktur vital yang memang harus dilaksanakan perbaikan.

“Kalau tidak dilakukan pemeliharaan di jembatan ini, bisa-bisa ambruk. Maka dari itu kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh DPUPR Kalteng, sangatlah tepat dilakukan perbaikan,” terang dia.

Selain itu, sambung dia, pihak PBS yang melintasi daerah Jembatan Tuyun dan Jembatan Karitak ini juga supaya mematuhi apa yang sudah diintruksikan oleh para petugas dilapangan, sehingga kalau tidak difahami akan terjadi kesalahan yang fatal.

“Kami juga berharap dengan pihak PBS agar mematuhi apa yang diintruksikan, sebab untuk masyarakat saja diperbolehkan maksimal 5 ton saja dan lebar kendaraan hanya 2,1 meter saja,” tukas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Rungan Jemur Satu Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan

7 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kantor Pertanahan Gumas Targetkan 2.273 Bidang Tanah PTSL SHAT

4 Februari 2026 - 10:45 WIB

Operasi Telabang 2026 Dimulai, Polres Gumas Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas

2 Februari 2026 - 19:42 WIB

Sambut HUT ke-18, DPC Partai Gerindra Gunung Mas Gelar Aksi Sosial

2 Februari 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Kotim dan PMI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kawasan Pasar Lama Kasongan

31 Januari 2026 - 16:20 WIB

Trending di Berita Utama