Menu

Mode Gelap
Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida Kapolres Gumas Tinjau Pertumbuhan Jagung di Lahan 1 Hektar Peringati HUT ke-14, DPD Partai NasDem Gunung Mas Bagikan Beras Gratis Bupati Saiful Tegaskan Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Desa

Berita Utama

Bapemperda Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Evandi. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Evandi.

KUALA KURUN – Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyampaikan dua Raperda inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, mengatakan Raperda inisiatif tersebut, salah satunya tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Tujuan dari Raperda tersebut, antara lain terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

“Selain itu terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan,” jelas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin 18 November 2024.

Dia mengatakan pihak dewan juga ingin ada sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Sebab, ruang lingkup Raperda tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membangun jalan khusus.

“Sehingga depan semua PBS, baik di bidang kehutanan, perkebunan maupun pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya. Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan umum akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,”tegas Evandi. (nya)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas

15 November 2025 - 17:02 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar

14 November 2025 - 13:51 WIB

Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida

13 November 2025 - 12:54 WIB

Kapolres Gumas Tinjau Pertumbuhan Jagung di Lahan 1 Hektar

12 November 2025 - 11:06 WIB

Peringati HUT ke-14, DPD Partai NasDem Gunung Mas Bagikan Beras Gratis

11 November 2025 - 20:36 WIB

Trending di Berita Utama