Menu

Mode Gelap
RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Utama

Kejaksaan Negeri Katingan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan GOR

badge-check


					FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, saat press release. Perbesar

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, saat press release.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.

“Pembangunan GOR Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 tersebut telah menggabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp.14 Miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, di Kasongan melalui press release yang disampaikan pada Sabtu 16 November 2024.

Dia menambahkan namun sampai saat ini GOR Katingan masih belum bisa digunakan. Hal tersebut tentu dikarenakan adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya. Terlebih pada pembangunan tahap IV dengan nilai kontrak Rp.6.062.000.000, ini dalam pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Sehingga akhirnya muncul temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Apip terkait kelebihan pembayaran yang semestinya ditanggung oleh pelaksana malah ditanggung pihak lain. Selain itu juga dalam proses pengadaan ditemukan adanya indikasi KKN yang kental,”tegas Subari Kurniawan.

Dia menjelaskan terkait kasus tersebut, sementara ini Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inisial AP dari pelaksana.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka, dikarenakan kegiatan Pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda. Pasal yang disangkakan yaitu dari ASN pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12e, pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU tipikor pelaksana Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) b, UU tipokor,”pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

29 Juni 2025 - 13:38 WIB

FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum

28 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan

26 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Utama