KUALA KURUN – Langkah tepat dalam rangka mempertahankan para peladang lokal di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), harus adanya payung hukum yang jelas. Menyingkapi itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, sudah semestinya ada regulasi yang jelas dalam mempertahankan kearifan lokal.
“Apabila ada regulasi yang jelas dari pemkab seperti payung hukumnya ada, maka itu merupakan langkah awal yang baik bagi masyarakat, dari pemerintah. Karena adanya, perlindungan hukum yang jelas itu nanti,” sebut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gumas Espriadi, dikomfirmasi, Jumat (15/11/2024).
Secara khusus, lanjut politisi yang peduli terhadap masyarakat ini menyebut, di kabupaten yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu, seperti adanya keberpihakan pemerintah dalam membijaki kearifan local yang masih ada. Pasalnya, itu sebagian ada di adat istiadat masyarakat suku Dayak Kalteng.
“Kearifan local itu, sebanarnya terkendali, dan kita akui itu juga bagian dari adat istiadat kita suku Dayak, yang mana kita inin berladang mapupun berkebun pasti memerlukan pembakaran lahan, yang maksudnya untuk mendapatkan hasil tanam tumbuh yang baik kedepanya,” sebutnya.
Menurut legislator dari daerah pemilihan- II (Dapil) meliputi lima kecamatan yakni, Rungan Hulu, Barat, Rungan, Manuhing, dan Mauhing Raya ini menjabarkan, bahwa terkait dengan struktur tanah di Gumas ini, sangat berbeda dengan daerah-daerah lain. Sehingga, wajar diterapkan kearifan local harus dilestarikan.
“Besar harapan saya dengan adanya kearifan lokal didaerah kita, karena yang baik harus bisa kita tetap pertahankan untuk kemajuan serta masa depan masyarakat kita khususnya di Gumas ini,” pungkas dia. (red)