Menu

Mode Gelap
Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa Annisa Pohan Yudhoyono Dorong Pengurus YJI Katingan untuk berinovasi Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Katingan Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Asisten I Setda Katingan Dorong YJI Perkuat Edukasi Pencegahan Penyakit Jantung

Berita Utama

WBP Berkesempatan Diangkat Tamping

badge-check


					Petugas Lapas Kelas IIB Muara Teweh saat memberikan arahan bagi WBP Tamping. Perbesar

Petugas Lapas Kelas IIB Muara Teweh saat memberikan arahan bagi WBP Tamping.

MUARA TEWEH – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkesempatan diangkat sebagai Tamping atau Pemuka yang memiliki tugas untuk membantu Petugas Lapas melakukan pembinaan.

Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah melalui, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Syahbudinoor dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib, Eko Chandra Irawan, kesempatan bagi WBP diangkat menjadi Tamping atau Pemuka di Lapas, telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013, disebutkan Tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

“Ini bagian dari program pembinaan bagi WBP, dan itu sudah menjadi hak mereka sebagai aturan yang ada. Makanya mereka wajib mematuhi segala aturan yang ada, kalau mau menjadi Tamping atau Pemuka,” Ungkap Ka. KPLP Syahbudinoor. Kamis (07/11/2024).

Bahkan dikatakan Eko Chandra, dihadapan WBP, apa yang dilakukan pihak Lapas bukan sekedar kepentingan Lapas atau untuk memenuhi aturan, akan tetapi untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi semua penghuni Lapas.

“Kami tidak ingin ada gangguan ketertiban di dalam lapas ini. Setiap aturan yang kami terapkan telah disusun untuk menjaga keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan kita bersama,” Katanya.

Selain itu, Pendamping atau Pemuka,  mendapat arahan tentang hak dan kewajiban yang harus di taati.

“Yang jelas, soal hak-hak pasti diberikan, tetapi kewajibannya harus dilakukan, termasuk kewajiban untuk tindak melanggar aturan di Lapas,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama

26 September 2025 - 14:51 WIB

Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa

21 September 2025 - 09:09 WIB

Annisa Pohan Yudhoyono Dorong Pengurus YJI Katingan untuk berinovasi

20 September 2025 - 17:24 WIB

Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Katingan Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

20 September 2025 - 16:50 WIB

Trending di Berita Utama