Menu

Mode Gelap
Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah Peserta Didik Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

DPRD Gumas : Kami Apresiasi 24 Desa yang Dapat Insentif dari Pusat

badge-check


					Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas Nomi Aprilia. Perbesar

Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas Nomi Aprilia.

KUALA KURUN, Halokalteng.com  – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi kinerja dari desa dengan hasil pelaporanya cukup bagus dan cepat. Sehingga memperoleh dana insentif dari pemerintah pusat.

“Kita sangat apresiasi sekali apa yang dilakukan oleh 24 desa itu sangatlah bagus, karena pelaporan kinerja mereka cukup bagus kalau menurut kita sehingga dana yang diberikan senilai Rp 120 juta,” ucap Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas Nomi Aprilia, Rabu (16/10/2024).

Ia kembali memberikan pesan, mengingat jumlah desa di daerah Gumas ada 114 desa, artinya ada 90 desa yang lain, harus bisa melihat contoh dari 24 desa yang tercatat mendapatkan nilai bagus dari kementerian pusat.

“Ada 90 desa lain harusnya bisa mencontoh 24 desa ini, agar pelaporan keuangan dan lain-lainnya semua baik tanpa ada hal-hal yang bisa menjadi hambatan kemudian hari,” pungkas dia.

Terpisah, sebelumnya Kepala BPKAD Gumas Hardeman menjelaskan, pemberian insentif desa telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa TA. 2024.

Kemudian, sambungnya, desa yang menperoleh insentif yaitu Desa Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, Tumbang Jutuh, Tumbang Malahoi, Tumbang Bunut, Parempei, Bereng Malaka, dan Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, serta Tumbang Mantuhe di Kecamatan Manuhing Raya.

“Di Kecamatan Tewah Desa Upon Batu, Dandang Kahut, Desa Tumbang Masukih, Tumbang Lapan, dan Tumbang Koroi dari Kecamatan Miri Manasa, kalau terkait kebijakan penyaluran sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut Baik Camat Damang Batu Turun Langsung ke Desa

15 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua DPRD Tegas Menolak Program Transmigrasi

14 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Tiru Keteladanan Bupati Gunakan PIN Berkarya Tanpa Narkoba

13 Agustus 2025 - 07:21 WIB

PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

12 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Trending di Berita Utama