Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi Firdaus Ajak Masyarakat Katingan Jadikan Pariwisata sebagai Penopang Ekonomi Daerah Kementerian Apresiasi Kesiapan Katingan Bangun Sekolah Unggulan Garuda Fraksi PDIP Sarankan Segera Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Fisik DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi Enam Fraksi DPRD Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas

Kab. Gunung Mas

Pasing Grade Tinggi, Diharapkan Bagi Pendaftar CPNS Perlu Persiapan

badge-check


					Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas Nomi Aprilia( satu kanan) Perbesar

Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas Nomi Aprilia( satu kanan)

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Saat ini untuk rincian passing grade atau nilai ambang batas tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 telah dirilis secara resmi. Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus diperoleh peserta yang mengikuti tes SKD CPNS.

Hal itulah, pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan, dengan ribuan lebih para pendaftar masuk CPNS tahun ini, agar selalu mempersiapkan diri dengan mempelajari tugas dan materi saat menjawab soal dalam tes tersebut.

“Peserta SKD CPNS 2024 akan menghadapi tiga materi ujian dalam tes SKD CPNS 2024, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi atau TKP,” ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas Nomi Aprilia, Minggu (13/10/2024).

Lebih lanjut, rincian passing grade tes SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum sebagai berikut: Passing grade TWK dengan nilai 65 Passing grade, tes intelegensia umum atau TIU sekitar 80. Lalu, passing grade tes karakteristik pribadi atau TKP sekitar 166.

Menurunya, passing grade tersebut dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra dan putri daerah tertinggal.

“Kalau rincian passing grade untuk formasi kebutuhan khusus tersebut Lulusan cumlaude Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 Diaspora,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Gumas Kristening menjelaskan, untuk passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Menurut dia, nilai kumulatif minimum untuk SKD CPNS 2024 adalah 286. Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk setiap jenis tes adalah TWK: 65 poin, TIU: 80 poin, TKP: 166 poin. Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS untuk dinyatakan lulus pada suatu tahap seleksi. Dan nilai ini berbeda-beda untuk setiap tahapan seleksi dan setiap formasi yang dibuka.

“Setelah lolos SKD, tahapan selanjutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB lebih variatif jenis tesnya, disesuaikan dengan kebutuhan dari tiap instansi pusat atau daerah,” tandas Kristening. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi

27 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Firdaus Ajak Masyarakat Katingan Jadikan Pariwisata sebagai Penopang Ekonomi Daerah

27 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Kementerian Apresiasi Kesiapan Katingan Bangun Sekolah Unggulan Garuda

26 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Fraksi PDIP Sarankan Segera Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Fisik

26 Agustus 2025 - 12:09 WIB

DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi

25 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Berita Utama