Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi Firdaus Ajak Masyarakat Katingan Jadikan Pariwisata sebagai Penopang Ekonomi Daerah Kementerian Apresiasi Kesiapan Katingan Bangun Sekolah Unggulan Garuda Fraksi PDIP Sarankan Segera Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Fisik DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi Enam Fraksi DPRD Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas

Berita Utama

Dana Desa Perlu Dikelola Agar Bisa Sebaik Mungkin

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Sahriah Spd Perbesar

Anggota DPRD Gumas Sahriah Spd

KUALA KURUN, Halokateng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan mengimbau para kepala desa (Kades) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, dalam mengelola dana desa (DD) semestinya dikelola sebaik mungkin.

“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Anggota DPRD Gumas Sahriah, Rabu (25/09/2024).

Selain itu, menurut politisi berasal dari daerah pemilihan II, Kecamatan Rungan, Hulu, Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini menilai, dana desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Sahriah, dengan bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. yang memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.

“Sesuai PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar dia.

Ia menambahkan, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD, di lain sisi, harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.(red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi

27 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Firdaus Ajak Masyarakat Katingan Jadikan Pariwisata sebagai Penopang Ekonomi Daerah

27 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Kementerian Apresiasi Kesiapan Katingan Bangun Sekolah Unggulan Garuda

26 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Fraksi PDIP Sarankan Segera Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Fisik

26 Agustus 2025 - 12:09 WIB

DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi

25 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Berita Utama