Menu

Mode Gelap
Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida Kapolres Gumas Tinjau Pertumbuhan Jagung di Lahan 1 Hektar Peringati HUT ke-14, DPD Partai NasDem Gunung Mas Bagikan Beras Gratis Bupati Saiful Tegaskan Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Desa

Legislatif

Pemda Gumas Harus Bisa Atasi Tapal Batas dengan Mediasi

badge-check


					Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin tengah bersama Pj Bupati Herson B Aden dan forkopimda saat menghadiri deklarasi ASN netral di GPU Damang Batu, Rabu (11/9/2024) Perbesar

Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin tengah bersama Pj Bupati Herson B Aden dan forkopimda saat menghadiri deklarasi ASN netral di GPU Damang Batu, Rabu (11/9/2024)

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Persolan tapal batas antar desa yang sering kali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal tersebut dikarenakan belum adanya penentuan titik kordinat. Menyingung hal tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menharapkan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa mengatasinya secara mediasi.

“Memang kalau urusan tapal batas antar desa itu, sering kali terjadi di desa. Namun, kami percaya Pemda Gumas bisa mengatasinya dengan cara mediasi saja, dengan begitu bisa mendapatkan titik temunya,” ucap Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga : Dewan Minta Jalan Kota Kurun perlu Dirawat dengan Berkala

Terlebih lagi, diakui politisi dari Partai Golkar ini menilai, memang jaman dulu batas desa tersebut bisa saja, terjadi atas persetujuan misalnya sungai dan lain-lain. Namun diera yang semakin maju seperti sekarang ini pola pun beruba sehingga mengharuskan adanya titik kordinat.

“Saya sangat setuju sekalu kalau dilakukan tapal batas itu dilakukan dengan titik kordinat, sehingga tidak bisa berobah. Kami akui kalau zaman dulu itu biasa terjadi misalnya adanya sungai, adanya kayu dan lain-lain namun bisa terjadi perubahan karena alam,” ujarnya.

Baca Juga : Perayaan Harganas di Kotim Dihadiri Pj Bupati Gumas

Kendati begitu, sambung Herbert, kebijakan dari Pemda juga apabila melakukan pengukuran ulang. Maka harus ada dari kedua belah pihak, misalnya ada dari desa sebalah dan desa yang diklaim. Sehingga, saat dilakukan pegecekan bisa diketahui letak dan titik kordinatnya.

“Dengan adanya titik kordinat tersebut, maka desa juga bisa menentukan daripada profil desanya. Baik itu luas, potensi dan lainnya diketahui dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas

15 November 2025 - 17:02 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar

14 November 2025 - 13:51 WIB

Besok Panen, Kapolres Gumas Cek Kesiapan Kebun Jagung Hibrida

13 November 2025 - 12:54 WIB

Kapolres Gumas Tinjau Pertumbuhan Jagung di Lahan 1 Hektar

12 November 2025 - 11:06 WIB

Peringati HUT ke-14, DPD Partai NasDem Gunung Mas Bagikan Beras Gratis

11 November 2025 - 20:36 WIB

Trending di Berita Utama