Menu

Mode Gelap
Festival Budaya Isen Mulang Merupakan Momentum “Sakral”, Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Lingkungan DLH Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Organik Vivi Anita Elka Terpilih Jadi Ketua HIPMI Gunung Mas Periode 2026-2029 HIPMI Gunung Mas Harus Bangun Kemitraan dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan BUMN Wabup Firdaus Tegaskan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Jadi Perhatian Pemkab Katingan Polres Gunung Mas Pastikan Berita Viral “Tangan Kaki Digergaji” Adalah Hoaks

Berita Utama

Begini Harapan Dewan dengan BPD dan Kades di Gumas

badge-check


					Wakil Ketua II DPRD Gumas Espriadi Perbesar

Wakil Ketua II DPRD Gumas Espriadi

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti kinerja dengan BPD dan Kades semestinya program desa bisa sama-sama serta sejalan.

Anggota DPRD Gumas Espriadi menjelaskan, dalam penyelenggaraan (Pemdes) pemerintahan desa , (Kades) kepala desa dan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa ada mempunyai visi dan misi yang sama.

“Kami berharap dengan BPD sebagai pengawas dan bagi penyelengara pemerintahan desa harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-undang dan Perda yang berlaku. Maka program desa dan BPD bisa sejalan,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Espriadi, Jumat (2/8/2024).

Selain itu, jelas politisi dari dapil-II ini menuturkan, tupoksi BPD tersebut yang melekat ialah mempunyai tiga fungsi, yakni menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintahan desa. Begitu juga, pemdes sebagai mitra sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah.

“Karena desa memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Espriadi menyebutkan, BPD sebagai unsur pemerintahan desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang undang. Agar kedepan, kata dia, kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.

“Jika terjadi penyimpangan saat suatu kegiatan pemerintahan desa sedang berjalan, BPD harus cepat meluruskan, jangan dibiarkan sampai berlarut-larut,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Festival Budaya Isen Mulang Merupakan Momentum “Sakral”, Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat

20 Mei 2026 - 09:28 WIB

Festival Budaya

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan DLH Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Organik

20 Mei 2026 - 07:55 WIB

Vivi Anita Elka Terpilih Jadi Ketua HIPMI Gunung Mas Periode 2026-2029

19 Mei 2026 - 09:54 WIB

HIPMI Gunung Mas Harus Bangun Kemitraan dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan BUMN

18 Mei 2026 - 19:51 WIB

Wabup Firdaus Tegaskan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Jadi Perhatian Pemkab Katingan

18 Mei 2026 - 15:08 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!