Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Uncategorized

Miris!Selama 7 Bulan 17 Kasus Asusila Ditangani Polres Gumas

badge-check


					Wakapolres Gumas Kompol Indras, didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, KBO Ipda Muchklis dan Kanit PPA Aipda I Made Yarka sedang melakukan pres rilis di depan mapolres setempat, Rabu (24/7/2024). Perbesar

Wakapolres Gumas Kompol Indras, didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, KBO Ipda Muchklis dan Kanit PPA Aipda I Made Yarka sedang melakukan pres rilis di depan mapolres setempat, Rabu (24/7/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Satreskrim  berhasil mengungkap 17 kasus asusila atau persetubuhan anak dibawah umur. Yang mana, korbannya hampir di setiap kecamatan di wilayah kabupaten setempat.

Data dari polisi, korban pada umumnya umur mereka, rata-rata 15-12 tahun, artinya masih dikategorikan  anak dibawah umur, bahkan kejadiannya hampir tiap bulan, yang dimulai dari bulan Januari hingga bulan Juli 2024 ini.

Saat pres rilis, dipimpin langsung Wakapolres Gumas Kompol Indras, didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, KBO Ipda Muchklis dan Kanit PPA Aipda I Made Yarka, dan di dalam perkara tersebut, sudah ada 10 kasus sudah selesai tahap II, dan enam masih tahap penyidikan.

“Untuk jumlah kasus PPA ini ada sebanyak 17 perkara, 10 sudah selesai tahap II, enam dalam proses penyidikan dan satu dalam proses penyelidikan, untuk korban ada 13 orang dan tersangkannya ada 18 orang,” ucap Kompol Indras, Rabu (24/07/2024).

Menurut, Wakapolres Gumas, kasus asusila ini merupakan kasus yang paling banyak ditangani oleh Polres Gumas, sehingga mencapai 50 persen dari kasus yang telah ditangani oleh pihaknya, dibandingkan tidak pidana yang lain.

“Jadi ini sangat memprihatinkan, karna beberapa faktor salah satunya gadget, adanya perkembangan teknologi anak diusia dini sudah bermedsos, kemudian mengunakan internet tanpa pengawasan,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim menjelaskan terkait modus operandi dari para pelaku ini awalnya berpacaran, namun melakukan hubungan terlarang. Sehingga, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek dan Mapolres setempat.

“Korban rata-rata masih dibawah umur dan masih status pelajar SMP, sedangkan korban juga ada dua orang sampai hamil satu sudah 4 bulan, sedangkan pelakunya sebagian sudah dewasa dan pelajar,” ujarnya.

Lalu, Baim sapaan akrapnya ini menambahkan, ada juga korban yang digilir oleh sebagian pelaku sehingga dilakukan perbuatan yang terlarang. Sedangkan, wilayah kejadian terjadi di hampir semua kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas, pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

“Untuk kasusn ini tidak ada peradilan restorasi untuk kasus tindak pidana asusila. Karena sanksi pidana bagi persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama