Menu

Mode Gelap
Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025 Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei Wabup Katingan Safari Ramadan di Tumbang Jiga, Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Utama

44 Barbuk Kasus Pidum Dimusnahkan Kejari Gumas

badge-check


					Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna didampingi Kasi Barang Bukti Een Hosana Baboe, Pabung Kodim 1016/Plk Letkol Inf Maksun Abadi, Kepala DP2KBP3A Rina Sari, Sekretaris Dinas Kesehatan Hengki Panto, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Jumat (19/07/2024). Perbesar

Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna didampingi Kasi Barang Bukti Een Hosana Baboe, Pabung Kodim 1016/Plk Letkol Inf Maksun Abadi, Kepala DP2KBP3A Rina Sari, Sekretaris Dinas Kesehatan Hengki Panto, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Jumat (19/07/2024).

KUALA KURUN,Halokalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti (Barbuk) Kasus pidana umum (Pidum) yang sudah inkrah mulai dari kasus tindak pidana narkoba, pencabula, judi, penipuan, penggelapan, minerba hingga pembunuhan dimusnahkan di halaman kantor kejaksaan setempat, pada Jumat (19/07/2024).

Kajari Gumas Sahroni SH,MH, melalui Kasi Pidum Kejari Mosezs Sahat Raguna SH mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari puluhan lebih perkara tindak pidana umum, dalam perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita lakukan ini, sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang- undangan, Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja kami kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” ucap Mosezs Sehat Raguna.

Adapun barbuk yang dimusnahkan, berasal dari 44 perkara Tindak Pidana Umum, seperti ada 7 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak berat bersih 14, 95 gram, tindak pidana penganiayaan 8 perkara, pencurian 9 perkara, kekerasan seksual 8 perkara, pembunuhan 4 perkara, Judi 3 perkara, penipuan 2 perkara, penggelapan 1 perkara, minerba 1 perkara, dan sajam 1 perkara.

“Selain tindak pidana narkotika yang memang masih mendominasi tindak pidana yang terjadi di wilayah Gumas, yang cukup mengejutkan, tindak pidana kekerasan seksual yaitu, persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, dan percabulan semakin meningkat akhir-akhir ini,” ujarnya.

Mosezs menjelaskan beberapa hari yang lalu Kejari Gumas menerima kembali berkas dari kepolisian terkait perkara kekerasan seksual. Oleh karena itu pihaknya, juga mengundang dari terkait agar dapat  bersama bergerak untuk mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya demi melindungi generasi muda.

“Kami, Kejari Gumas, pada kesempatan kali ini ingin mengajak kepada seluruh masyarakat, supaya kita saling bekerja sama dengan baik dan mendukung Penegakan Hukum kami yang Humanis dan berhati Nurani,” tandas dia.

Dia menambahkan, sesuai arahan pimpinan tertinggi yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia dan terlebih dalam rangka hari bhakti adhyaksa yang mengusung thema akselerasi kejaksaan untuk mewujudkan penegak hukum modern menuju Indonesia emas. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan

10 Maret 2026 - 10:37 WIB

Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi

9 Maret 2026 - 19:32 WIB

Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025

9 Maret 2026 - 14:10 WIB

Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei

8 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita Utama